Polemik Pengembalian UU KPK Lama

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah.-Foto: Antara-

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyoroti pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelumnya.

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai sikap tersebut mencerminkan inkonsistensi, mengingat revisi UU KPK pada 2019 juga melibatkan pemerintah saat itu.

Dalam keterangannya di Jakarta, Gus Falah menyebut tidak tepat apabila tanggung jawab revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 sepenuhnya diarahkan kepada DPR sebagai inisiator.

BACA JUGA:Evaluasi Rekrutmen Pilkada Demi Cegah Korupsi Daerah

BACA JUGA:Pemdes Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Menurut dia, dalam sistem legislasi nasional, pembahasan dan pengesahan undang-undang merupakan kerja bersama antara DPR dan pemerintah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden memiliki kewenangan strategis dalam proses legislasi.

Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang, menunjuk menteri sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan, serta terlibat dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

BACA JUGA:Wapres Gibran Soroti Kerukunan Imlek

BACA JUGA:MBG Dinilai Dongkrak Lapangan Kerja

Gus Falah mengingatkan bahwa pada 11 September 2019, presiden saat itu mengirimkan surat resmi kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.

Bahkan, pada 17 September 2019 saat pengambilan keputusan di DPR, perwakilan pemerintah menyatakan persetujuan atas perubahan regulasi tersebut.

“Artinya, persetujuan pemerintah terekam jelas dalam proses legislasi. Karena itu, kurang tepat jika kemudian dinarasikan bahwa revisi tersebut semata-mata inisiatif DPR tanpa keterlibatan pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA:Koalisi Permanen dengan Rakyat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan