Inpres Diskresi Diminta Percepat Pemulihan Aceh

Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membersihkan kantor pemerintahan di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (10/1/2026).-Foto: Antara-

JAKARTA – Pemulihan pascabencana di Aceh kembali menjadi sorotan.

Pengamat politik dan pemerintahan, Risman Rachman, menekankan perlunya pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang memberikan diskresi hukum bagi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat efektivitas Satgas yang dinilai belum memiliki kewenangan eksekusi sekuat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.

BACA JUGA:Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Nasional

BACA JUGA:Kader Muda PDIP Nilai Wacana Pilkada DPRD Seperti Poco-Poco

“Dengan Inpres, Satgas Pemerintah memiliki payung hukum yang jelas untuk mengeksekusi anggaran dan pengadaan, tanpa terjebak prosedur birokrasi normal,” ujar Risman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Risman menilai kekhawatiran Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, terkait lambannya proses pemulihan, adalah hal yang wajar. “Beliau ingin memastikan masyarakat Aceh tidak menjadi korban birokrasi lamban di pusat,” imbuhnya.

Menurut Risman, mekanisme pemulihan yang ada sebenarnya sudah dirancang untuk memangkas hambatan administratif. Berdasarkan telaahnya terhadap Keppres Nomor 1 Tahun 2026, terdapat empat pilar utama yang menjadi kekuatan Satgas Pemerintah.

BACA JUGA:DPR Ingatkan Peran TNI Jaga Demokrasi

BACA JUGA:DPR RI Targetkan Pemulihan Daerah Sebelum Ramadhan

Pertama, keberadaan Rencana Induk yang mengikat 15 kementerian dan lembaga, sehingga seluruh program pemulihan berjalan dalam satu komando terpadu.

Kedua, kewajiban laporan langsung kepada Presiden setiap dua bulan, memungkinkan keputusan cepat saat terjadi kebuntuan di tingkat kementerian.

Ketiga, penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana, yang dapat mempercepat koordinasi pusat-daerah sekaligus menyelesaikan persoalan administratif seperti perizinan dan pengadaan lahan.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Resmi Luncurkan Maskot Barata

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan