DPR Ingatkan Peran TNI Jaga Demokrasi
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini-Foto: Antara-
JAKARTA - Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme kembali menuai perhatian publik.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa rencana tersebut tidak boleh berujung pada pelemahan demokrasi maupun mengganggu sistem peradilan pidana yang selama ini menjadi pilar negara hukum.
Amelia menyampaikan, upaya negara dalam memberantas terorisme tentu tidak perlu diragukan. Namun, instrumen kebijakan yang digunakan harus dirancang secara hati-hati dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, supremasi sipil, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
BACA JUGA:DPR RI Targetkan Pemulihan Daerah Sebelum Ramadhan
BACA JUGA:PDI Perjuangan Resmi Luncurkan Maskot Barata
Ia menilai, draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur peran TNI perlu dikaji secara menyeluruh dalam kerangka hukum nasional dan tata kelola sektor keamanan.
“Kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan yang komprehensif terkait dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, hingga mekanisme pertanggungjawaban. Pengaturan ini juga harus diuji kesesuaiannya dengan UU TNI, UU Pemberantasan Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” ujar Amelia di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, regulasi yang menyangkut pelibatan militer harus disusun secara terstruktur dan terencana.
BACA JUGA:Teater Siswa Semarakkan Peresmian Sekolah Rakyat oleh Prabowo
BACA JUGA:Tatanan Hukum Internasional Melemah, Dunia Masuk Era Persaingan Kekuatan Rapuh
Tanpa kriteria yang jelas—mulai dari definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, hingga bentuk pertanggungjawaban—terdapat risiko penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pelabelan “terorisme” terhadap kelompok masyarakat yang bersikap kritis.
Amelia menekankan bahwa kritik publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, aturan yang disusun harus memberikan pagar yang tegas agar pelibatan TNI tidak merambah wilayah yang seharusnya ditangani secara sipil.
BACA JUGA:Jawa Tengah Jadi Barometer Nasional dalam Pengelolaan ASN melalui Manajemen Talenta