Program Rumah Aspirasi Palembang Layani 16.000 Warga
Kepala Diskominfo Palembang Adi Zahri jelaskan terkait program rumah aspirasi. foto: Antara--
KORANPALPOS.COM - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Palembang, Sumatera Selatan melayani 16.000 warga dalam program rumah aspirasi yang dijalankan sepanjang periode Juni - Desember 2025.
Kepala Diskominfo Palembang Adi Zahri di Palembang, mengatakan sejak diresmikan pada 27 Mei 2025, rumah aspirasi telah menunjukkan performa yang impresif.
"Berdasarkan data statistik Juni hingga Desember 2025, tercatat, 16.000 lebih warga telah mendapatkan layanan langsung," katanya.
Ia menambahkan sebanyak 806 aduan resmi telah masuk dan diproses melalui sistem.
BACA JUGA:Bapenda Sumsel Realisasi Penerimaan BBNKB Rp671 Miliar
BACA JUGA:Pemkot Palembang Tingkatkan Nilai Estetika Situs Sejarah Goa Jepang
"Angka ini menunjukkan kepercayaan publik yang besar. Namun, bagi kami, setiap aduan bukan sekadar data statistik, melainkan amanah yang harus dijaga. Kami ingin mengubah paradigma; keluhan masyarakat adalah kesempatan untuk beramal dan memberikan solusi nyata," ujarnya.
Ia menegaskan sebagai transformasi 2026, "Rumah Rakyat, Rumah Berjuta Manfaat.
Memasuki tahun 2026, Diskominfo Palembang bertekad untuk menjadikan Rumah Aspirasi dan Call Center sebagai role model nasional dalam penanganan aduan masyarakat.
Adapun tiga pilar transformasi yang akan diakselerasi yakni, Restorasi Budaya Pelayanan (Hospitality), melakukan standarisasi komunikasi berbasis empati dan optimalisasi teknologi untuk mempercepat durasi waktu tanggap (response time) terhadap setiap laporan.
Kemudian Eskalasi Kapasitas dan Kreativitas, yakni meningkatkan kompetensi operator agar tidak hanya bekerja secara teknis, tetapi mampu melahirkan solusi kreatif dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:Ratu Dewa Jalan Kaki Tinjau Infrastruktur
BACA JUGA:Tujuh Kapal Rute Pelabuhan TAA Banyuasin- Bangka Belitung Layani Penyeberangan
Lalu integritas tanpa kompromi, yakni memperketat pengawasan terhadap praktik gratifikasi dan memastikan seluruh alur penanganan aduan patuh pada standar mutu SP4N-LAPOR! sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.