20 TPS di Palembang Gelar PSL, Ini Penyebabnya !
Kegiatan pemungutan suara dan perhitungan suara Pemilu 2024 di salah satu TPS di Kota Palembang -FOTO : KOERNIAWAN PRAWIRO-
PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang akan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang.
Ke 20 TPS tersebut terdapat di 3 kecamatan yakni di Kecamatan Gandus, Kertapati dan Kalidoni.
Keputusan ini menindaklanjuti usulan Bawaslu Kota Palembang yang mengusulkan PSL di TPS 3 wilayah tersebut lantaran tertukarnya surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) yang tidak sesuai dengan daerah pemilhan (Dapil) sehingga pemungutan suara tertunda alias tidak bisa dilakukan.
BACA JUGA:Pemilu di Sumsel Kondusif, Gubernur Terima Kasih kepada Masyarakat
BACA JUGA:Jokowi Panggil Surya Paloh ke Istana Jakarta
Ketua KPUD Kota Palembang, Syawaludin, S.HI Minggu (18/2) mengatakan, untuk di Kecamatan Gandus, PSL dilakukan di TPS 09 dan 10 di Kelurahan 36 Ilir masing-masing TPS 09 sebanyaj 250 Daftar Pemilih Tetap (DPT), TPS 10 sebanyak 278 DPT dengan Dapil dan Caleg Kota Palembang.
“Selanjutnya di Kecamatan Kertapati PSL dilakukan di TPS 15 dengan 201 DPT dan TPS 50 dengan 275 DPT yang juga Dapil Kota Palembang yang juga Dapil dan Caleg Kota Palembang ,” jelas Syawaludin.
Kemudian lanjutnya, dengan Dapil II dan Caleg Provinsi, PSL dilakukan di Kecamatan Kalidoni masing-masing TPS 06 di Kelurahan Sei Selincah dengan 277 DPT. “Lalu 5 TPS di Kelurahan Sungai Lais yakni TPS 22 dengan 242 DPT, TPS 27 dengan 259 DPT,” ungkap Syawaludin.
BACA JUGA:Komposisi Anggota DPRD OI Pasca-Pemilu 2024, 50 Persen Kursi Masih Diduduki Wajah Lama
BACA JUGA:Program Bedah Rumah Prabumulih Jadi Bahan Studi Kota Lain
Lanjutnya, TPS 31 dengana 270 DPT, TPS 35 dengan 229 DPT dan TPS 40 dengan 171 DPT.
“Selain itu, PSL juga dilakukan di 3 TPS di Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati untuk Dapil provinsi masing-masing di TPS 09 dengan 199 DPT, TPS 10 dengan 283 DPT dan TPS 12 dengan 288 DPT.
Syawaludin menambahkan, PSL Dapil provinsi juga dilakukan di 7 TPS yang masuk Keluhanan Ogan Baru yakni TPS 10 dengan 286 DPT, TPS 11 dengan 286 DPT, TPS 23 dengan 283 DPT, TPS 24 dengan 259 DPT, TPS 25 denga 255 DPT, TPS 31 dengan 240 DPT dan TPS 32 dengan 236 DPT.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Lelang 9 Kendaraan Barang Bukti Kejahatan