Isu Tidak Sedap Goyang KPP Pratama Prabumulih

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Prabumulih-Foto : Prabu Agustian-

PRABUMULIH - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di kota Prabumulih, Sumatera Selatan, kini diliputi kabut kelam akibat dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai. 

Isu ini mencuat setelah seorang wajib pajak dengan inisial AS mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khalifah Rabbani SH MH, didampingi Muh Takdir SH MH, dan Riyan Bimanesh SH dari kantor pengacara Baraka Law Officer Jakarta.

Menurut keterangan yang diberikan kepada wartawan akhir pekan lalu, AS melalaui Ahmad Khalifah Rabbani mengatakan bahwa ada oknum pegawai KPP Pratama Prabumulih yang diduga melakukan pemerasan terhadap kilennya dengan modus pengurangan pajak yang bernilai miliaran rupiah. 

Ahmad Khalifah Rabbani menjelaskan bahwa kliennya, AS, mengalami dugaan kesalahan penetapan pajak pada periode 2019-2020 dan dugaan mal administrasi yang dianggap terlalu dipaksakan oleh pihak KPP Pratama Prabumulih.

BACA JUGA:Distribusikan Logistik Pemilu, Petugas KPU Berjibaku di Tengah Banjir

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Inisiasi Bedah Rumah Serentak di 17 Kabupaten/Kota

Kliennya juga menyampaikan bahwa selain pemerasan dengan modus pembayaran down payment (DP) untuk mengurangi total pajak yang harus dibayarkan, juga terjadi penjaminan aset yang tidak sesuai dengan prosedur penagihan pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ahmad Khalifah Rabbani juga menyebutkan bahwa dugaan pemerasan tersebut telah dilaporkan ke Polres Prabumulih.

Dia mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sambil berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas untuk mencegah kekhawatiran dan kerugian bagi wajib pajak di Prabumulih.

Pada kesempatan itu pula, Ahmad Khalifa Rabbani menuturkan, berdasarkan keterangan klien nya, dugaan pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang bertugas sebagai Account Representativ (AR) dan oknum dibagian penyitaan asset. 

BACA JUGA:KPU OKU Batalkan Kepesertaan Partai Gelora sebagai Peserta Pemilu 2024

BACA JUGA:OKU Galakan Program Berobat Gratis Pakai KTP

“Modusnya meminta DP agar total pajak Rp7,1 milat bisa diturunkan. Tapi setelah klien kami kasih DP, berkas tetap lanjut. Dipemeriksaan atau penyelidikan itu kena juga, begitu juga di asset ada istilah jaminan 2 aset tanah 2 bangunan klien kami padahal surat penyitaan belum ada, disini kalau tidak DP maka akan langsung disita,” tutupnya.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih, Muhammad Mughofir, mengaku belum mengetahui adanya isu tersebut. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Unit Kepatuhan Internal untuk mengungkap apakah ada pegawai atau oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan