Bawaslu Bersama Forkopimda Tertibkan APK Peserta Pemilu

Bawaslu Kabupaten Muara Enim bersama Pj Bupati Muara Enim dan Forkopimda secara simbolis menyaksikan kegiatan penurunan atau penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dari para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Desa Kepur.-Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM - Memasuki masa tenang, Bawaslu Kabupaten Muara Enim bersama Pj Bupati Muara Enim dan Forkopimda  secara simbolis menyaksikan kegiatan penurunan atau penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dari para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Jalan Tjik Agus Kiemas tepatnya di Simpang Empat Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Minggu (11/02), sekitar pukul 00.17 WIB.

Pantauan di lapangan, meski Kota Muara Enim diguyur hujan deras, Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin, yang disaksikan Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, Ketua DPRD Liono Basuki BSc, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Nugraha, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, Ketua KPU Muara Enim Rohani SH, Kepala Satpol PP Muara Enim AM Musadeq dan pejabat terkait lainnya, secara simbolis melakukan penertiban APK Parpol dan Caleg menandai berakhirnya tahapan masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024.

Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, yang didampingi Foemopimda mengatakan bahwa penurunan APK ini merupakan penegakan aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Aturan itu terdapat pada Pasal 1 angka 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu: Langkah Tegas Bawaslu Ogan Ilir Menyisir dan Menertipkan 15 Ribu APK

BACA JUGA:Sosialisasi Pencoblosan Pemilu 2024: Masyarakat Ambil Tugas KPU, Inovasi Sosialisasi Melalui WA Group

Untuk itu Rizali, menghimbau kepada setiap peserta Pemilu untuk patuh dan menaati semua peraturan serta ketentuan yang telah ditetapkan dengan secara mandiri menertibkan atau menurunkan sendiri APK dari masing-masing peserta Pemilu.

Sementara itu Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin, mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 bahwa masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, untuk itu selama masa tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. 

"Jika masih ada yang membandel, tentu ada saksinya sesuai dengan tingkat kesalahannya," tegas Zainudin.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan