APBD 2024 Dinilai Tidak Sesuai Prinsip Penyusun Anggaran

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, Mukarto SH-Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM - Menyimak dan menyikapi penjelasan nota keuangan terhadap rancangan anggaran pendapat dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim menilai berapa hal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyusun anggaran seperti fairnes, accountability dan predictability.

Soalnya, beberapa objek kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD 2023, namun tidak di lelang dengan alasan kurang anggaran. 

Namun justru hilang dan tidak dianggarkan kembali pada APBD 2024.Hal tersebut jelas secara nyata pelanggaran prinsip fairnes, accountability dan predictability .

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Usulkan 8.170 CPNS dan PPPK

BACA JUGA:Dinkes OKU Catat Penambahan Satu Kasus DBD Meninggal Dunia

"Untuk hal tersebut agar dapat di evaluasi sebagaimana mestinya. Diketahui bajwa rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 adalah bagian dari konstitusi dalam penyusunan sebuah anggaran," ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim Mukarto SH, Minggu,  4 Februari 2024.

Dari hasil pembahasan Komisi II, kata dia, pendapatan daerah pada APBD 2024 mengalami kenaikan sebesar 19,50 persen.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan agar arau kebijakan prioritas belanja daerah dalam APBD 2024, lebih terarah kepada upaya pemulihan ekonomi serta diarahkan pada prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Komisi II meminta kepada dinas mitra Komisi II menentukan program kegiatan dinas harus  benar-benar skala prioritas sesuai dengan anggaran dan situasi dan kondisi di lapangan, diantaranya Dinas PUPR.

BACA JUGA:Bupati OKU Tekankan Guru Jaga Netralitas Pemilu 2024

BACA JUGA:Komitmen Lindungi Warga Muba dengan Konsumsi Obat Bermutu

"Sebelum dianggarkan kegiatan di OPD terkait, tim teknis harus melakukan survey dahalu agar dapat memahami kondisi serta situasi di lapangan. Kemudian, kegiatan fisik yang telah di laksanakan pada tahun sebelumnya tetapi belum dapat di selesaikan agar kiranya pembangunan yang putus kontrak kiranya dijadikan skala prioritas anggaran APBD perubahan 2024," terangnya.

Kemudian, lanjut Mukarto, kepada Dinas PUPR supaya lebih meningkatkan pengawasan pekerjaan fisik yang berjalan saat ini karena meninggat waktu dan kondisi geografis yang tidak menentu supaya pekerjaan fisik tersebut bida diselesaikan dengan jangka waktu yang ditentukan serta evaluasi kontraktor nakal.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan