Jaga Kode Etik, Anggota KPU OKU Timur Umumkan Kekerabatan dengan Caleg
Aldi Andriansyah, komisioner KPU OKU Timur--Foto: Ardi
MARTAPURA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aldi Andriansyah secara resmi membuat pernyataan terbuka, terkait adanya caleg yang merupakan keluarganya.
Hal ini sesuai dengan peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum dimana seorang anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.
Anggota KPU Kabupaten OKU Timur ini menyampaikan surat terbukanya sebagai bentuk konsekuensi terhadap dirinya sebagai anggota KPU.
Berikut pernyataan terbuka Aldi, Anggota KPU Kabupaten OKU Timur :
BACA JUGA:Bawaslu OKU Optimalkan Fungsi Gakkumdu
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Ajak Media Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Begini Caranya !
1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
2. Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
3. Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye.
Maka dengan ini, untuk menjaga Integritas dan profesionalisme serta kewajiban menerapkan secara konsekuen prinsip penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Anies Janji Bangun Jalan Non-Tol di Lampung
BACA JUGA:Hasto Klaim Kepala Daerah yang tak Berpihak ke Prabowo-Gibran Dicopot
"Saya menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga/saudara dengan calon peserta Pemilu tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU nomor 83 tahun 2023 tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Dapil 1 Yakni Bapak Rinaldi dari Partai Amanat Nasional (PAN)," terangnya, Sabtu, 13 Januari 2024.
Aldi juga menegaskan, dirinya akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas sebagai anggota KPU, meski ada keluarganya yang ikut menjadi kontestan pada Pileg 2024.