Sekda Sumsel Ingatkan ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Berlibur
Sekda Sumsel Edward Candra--Foto: Antara
KORANPALPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk berlibur.
Edward menegaskan bahwa fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, hanya diperuntukkan bagi tugas kedinasan. "Kami mengimbau ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk bijak, dan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur," ujarnya di Palembang, Senin.
Sekda Sumsel menyatakan bahwa masyarakat berperan aktif dalam pengawasan penggunaan kendaraan dinas. Jika ada kendaraan dinas yang digunakan untuk keperluan liburan, masyarakat diminta untuk melaporkannya ke Inspektorat Provinsi Sumsel dengan menyertakan bukti pendukung.
"Jika masyarakat melihat kendaraan dinas dipakai ASN untuk berlibur, silakan laporkan dengan bukti ke Inspektorat," tegasnya.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Palembang Deportasi WNA China dan Singapura Sepanjang 2024
BACA JUGA:Jembatan Ampera Ditutup 3 Jam saat Malam Tahun Baru : Mulai Pukul 22.30 WIB, Ini Rute Pengalihan !
Langkah ini bertujuan untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai dengan fungsinya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas yang dibiayai dari uang rakyat.
Selain masalah penggunaan kendaraan dinas, Edward juga mengingatkan ASN untuk tetap disiplin dalam menjalankan tugas, terutama menjelang momen libur Tahun Baru 2025. Ia menegaskan bahwa akan ada pendataan khusus bagi ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja di tahun 2025.
"Sudah ada edaran sejak awal tahun kepada seluruh ASN untuk mengikuti ketentuan cuti bersama hari besar keagamaan secara nasional. Pendataan ini akan kami lakukan, terutama pada hari pertama kerja setelah libur Tahun Baru," jelasnya.
ASN yang kedapatan bolos tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Edward menegaskan pentingnya peran pimpinan unit kerja dalam mengawasi kehadiran pegawai di bawah tanggung jawabnya.
"Pimpinan unit kerja wajib melaporkan dan bertanggung jawab atas absensi pegawai masing-masing. ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai aturan," tegas Edward.
BACA JUGA:Palembang Lahirkan Banyak Muslimah Pengusaha Inspiratif
BACA JUGA:Gelar Peringatan
Peringatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengawasan ketat terhadap ASN diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.