Korupsi Dana Hibah Panwaslu: Tim Penyidik Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka!
Kedua Tersangka korupsi Panwaslu OKI 2017-2018 hendak masuk ke dalam mobil tahanan Kejari OKI, Senin, 9 Desember 2024.-Foto: Ist-
OKI,KORANPALPOS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan dua tersangka terhadap kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI Tahun 2017-2018.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi mengatakan, kedua tersangka yang dimaksud yakni, Muhammad Fachrudin yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI pada periode tersebut.
"Kemudian, Tirta Arisansi yang berperan sebagai Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panwaslu OKI. Penetapan keduanya setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang," ungkap Hendri saat konferensi pers, Senin, 9 Desember 2024.
Menurutnya, penetapan para tersangka tersebut berdasarkan bukti yang cukup kuat yang ditemukan selama penyidikan. Dimana, perbuatan keduanya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.728.709.454.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ditemukan Bayi Laki-laki di Perumahan GMP Talang Kelapa : Begini Kondisinya !
"Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 menjadi dasar keputusan tersebut. Penyidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan mengungkapkan, keduanya telah melakukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Panwaslu OKI pada tahun anggaran 2017, yang besarnya mencapai Rp12 miliar," ujarnya.
Masih kata dia, dari total dana itu, ditemukan adanya pengelolaan yang tidak sesuai prosedur yang mengarah pada kerugian negara yang signifikan, yakni sebesar Rp4.728.709.454.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Pihak kiara akan terus mendalami lebih jauh mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tim penyidik berjanji akan mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat, bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan dalam proses persidangan nanti," tuturnya.
BACA JUGA:Heboh! Pelajar Nyaris Tewas Ditabrak Ular Besi
BACA JUGA:Komplotan Begal Pelajar di Desa Rotan Mulya Tertangkap : Pelakunya 3 Orang !
Lebih lanjut, terkait dengan status penahanan, Muhammad Fachrudin telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kayuagung untuk periode 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024.
"Penahanan ini kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana," imbuhnya.