PDI Perjuangan Dukung Pemerintah Angkat P3K Jadi PNS
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat peringatan Hari Ibu-Foto : ANTARA -
JAKARTA - PDI Perjuangan mendukung Pemerintah mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Politikus PDI Perjuangan sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebutkan saat ini jumlah P3K mencapai 1,75 juta dan ditambah guru dan tenaga kesehatan sebesar 770 ribu orang.
"Oleh sebab itu, segerakan Pemerintah mengangkatkan P3K menjadi PNS, sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024," kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.
Dia menambahkan Banggar DPR RI telah mempersiapkan kebutuhan anggaran terkait.
BACA JUGA:Anies Siap Wujudkan Kampung Bebas Kumuh
BACA JUGA:Ganjar : Saya Meneruskan tapi Tidak Pakai ‘Kacamata Kuda’
Said menegaskan pengangkatan P3K menjadi ASN bukanlah "hadiah", tetapi perjuangan bersama termasuk oleh entitas politik dari DPR dan Pemerintah.
Oleh karena itu, Said mendorong Pemerintah segera menyelesaikan ketentuan pelaksanaan pengangkatan P3K menjadi PNS melalui peraturan pemerintah (PP) yang baru serta berkonsultasi dengan DPR.
"Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS di tahun politik, dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang-Undang ASN," jelasnya.
Perjuangan para tenaga honorer itu, lanjut Said, terhambat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa tenaga honorer harus mengikuti ujian masuk PNS selayaknya masyarakat umum.
BACA JUGA:Distribusi Surat Suara DPRD Prabumulih Molor, Ternyata Ini Penyebabnya !
BACA JUGA:Hasil Survei : Elektabilitas Prabowo-Gibran Ungguli Ganjar dan Anies
Hal itu dinilai tak adil karena tenaga honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, terlebih para guru dan tenaga kesehatan.
DPR pun kemudian merevisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membagi ASN menjadi dua golongan, yakni PNS dan P3K.