Pemasangan APK Sembrono, Ganggu Jarak Pandang Masinis Kereta

Beberapa APK dan atribut lainnya yang telah menganggu jarak pandang petugas PT KAI maupun para pengguna jalan-Foto: Ozi-

MUARA ENIM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) keluhkan banyaknya spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa pintu perlintasan Kereta Api.

Pasalnya, akibat maraknya atribut APK tersebut telah menganggu pandangan masinis dan petugas pintu perlintasan sebidang KA.

Dari pengamatan dan informasi di lapangan, terlihat hampir di setiap titik pintu perlintasan KA terdapat atribut APK baik yang dipasang dipinggir pintu perlintasan sebidang bahkan ada yang dipasang di dekat pintu perlintasan. 

Akibat pemasangan APK tersebut selain semrawut juga telah menganggu kinerja operasional petugas PT KAI sebab telah menganggu jarak pandang masinis maupun petugas pintu perlintasan sebidang.

BACA JUGA:HAR Kembali Tekankan Netralitas Demi Pemilu Berkualitas

BACA JUGA:Bawaslu Harus Independen Telusuri Pemberian Rp 15 Miliar

Menurut Kepala Stasiun KA Muara Enim Sukarman membenarkan jika banyak atribut APK yang dipasang sembarangan di beberapa titik pintu perlintasan sebidang.

Padahal sesuai aturan spanduk, banner, APK dan sebagainya tersebut tidak boleh dipasang diarea PT KAI dengan jarak sekitar 6 meter. 

Selain itu, juga PT KAI tersebut adalah BUMN yang harus netral dan tidak terlibat politik praktis.

Dan yang paling utama adalah sangat menganggu jarak pandang turtama masinis dan petugas pintu perlintasan sebidang.

BACA JUGA:Hadiri Konsolidasi di Prabumulih, Mawardi Yahya Optimis Prabowo-Gibran Menang 65 Persen di Sumsel

BACA JUGA:Bawaslu tak Temukan Bukti Pelanggaran saat Gibran Bagikan Susu di CFD

"Masinis jarak pandang lurusnya tidak boleh ada yang menghalanginya," ujarnya.

Akibat banyak APK dan sebagainya yang menganggu aktivitas PT KAI, lanjut Sukarman, pihaknya terpaksa melakukan penertiban sevara mandiri terutama spanduk, banner dan APK yang letaknya sangat menganggu, sedangkan yang lainnya akan menunggu pihak terkait untuk sama-sama menertibkannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan