ASN Pemkab OKU Dilaporkan ke Bawaslu : Diduga Terlibat Kampanye Paslon !
Ketua LSM LMB OKU, Josie Robert saat melapor ke Bawaslu OKU.-Foto : Eco Marleno-
BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan di Pilkada OKU 2024. Seorang ASN yang bekerja di Bagian Hukum Pemkab OKU, berinisial NS, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Langkah Masyarakat Bersih (LMB) OKU ke Bawaslu OKU.
Laporan tersebut menyebut NS terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon, yakni YPN-YESS, di acara yang digelar pada Sabtu (12/10/24).
Kejadian ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan NS secara terang-terangan menjadi pembawa acara di sebuah kampanye di Eks Lapangan Bulu Tangkis, Pasar Baru, Baturaja Timur.
Yang membuat masalah semakin serius, dalam video tersebut NS tidak hanya menjalankan tugas sebagai MC, tetapi juga turut mengampanyekan paslon nomor urut 1, YPN-YESS, di hadapan masyarakat. Kegiatan ini bahkan dihadiri langsung oleh calon Wakil Bupati OKU, Yenny Elita.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Aman dan Damai : Polres OKU Gandeng Tokoh Agama !
BACA JUGA:PDIP Ingatkan Anggota Legislatif Baru tidak Gadaikan SK !
Ketua LSM LMB OKU, Josie Robert, menyampaikan bahwa laporan ini didasari kekhawatiran akan netralitas ASN yang semestinya dijaga dalam proses Pilkada.
”Hari ini kami melaporkan NS, oknum ASN yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada OKU,” ujar Josie kepada wartawan usai menyampaikan laporan di kantor Bawaslu OKU, Kamis 17 Oktober 2024.
Robert menambahkan, video tersebut dengan jelas memperlihatkan NS mempengaruhi masyarakat dengan menyebutkan bahwa salah satu universitas ternama di OKU adalah hasil dari jasa cawabup Yenny Elita.
Pernyataan ini, menurut Robert, secara tidak langsung mengarahkan dukungan publik kepada paslon tersebut. ”Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Seharusnya ASN menjaga netralitas, bukan sebaliknya,” tegasnya.
BACA JUGA:Perkuat Informasi Publik dan Implementasi Satu Data Indonesia : Diskominfo-SP Gelar Bimtek Sister !
BACA JUGA:Lestarikan Budaya dan Perkuat Wisata Lokal
Lebih lanjut, Robert menekankan bahwa tindakan NS melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang dengan jelas melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis.
”Ini sangat berbahaya dan tidak boleh terjadi lagi. ASN dilarang menjadi anggota partai, menghadiri acara politik, apalagi berkampanye,” tambahnya.