Kasus Korupsi Bawaslu OI, Kejari Kembali Periksa 4 Saksi, Salah Satunya Mantan Bupati

Suasana sidang dugaan korupsi Bawaslu Ogan Ilir di PN Tipikor Palembang. Foto: Isro--

OGANILIR - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 7,4 miliar. 

Dikatakan Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika, pemeriksaan ini khususnya menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir yang diduga terlibat, dengan terdakwa  Darmawan Iskandar, KL Aliar Karlina, dan Idris.

"Proses pemeriksaan para saksi dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang," katanya, Jumat, 15 Desember 2023.

Beberapa saksi yang dihadirkan oleh Tim Penuntut Umum, kata Gita, mencakup tokoh-tokoh dengan peran kunci yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Perkuat Logistik Kebencanaan, Pj Gubernur Sumsel Imbau Siagakan Bantuan untuk Masyarakat

BACA JUGA:Jumat Curhat di SMPN 5 Muara Enim : Dari Tawuran hingga Balap Liar !

Ilyas Panji Alam, yang menjabat Bupati Kabupaten Ogan Ilir periode 2016-2021, kemudian Iin Irwanto, yang menjabat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan periode Oktober 2018-September 2022. 

Kemudian Hartadi selaku staf di Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuasin menjabat dari tahun 2018 – sekarang dan Muriadi menjabat staf  Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan  periode 2018 – sekarang. 

"Selain saksi-saksi tersebut, Tim Penuntut Umum juga menghadirkan tiga terpidana dalam perkara yang sama, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk memberikan kesaksian yakni Aceng,Herman Fikri, dan Romi," katanya.

Pemeriksaan saksi ini memiliki tujuan utama sebagai upaya pembuktian terhadap perbuatan para terdakwa.

BACA JUGA:Peringati Hari Juang TNI AD ke-78, Kodim 0402/OKI Gelar 3 Kegiatan

BACA JUGA:Puncak Musim Penghujan, Pj Gubernur Sumsel Fatoni Himbau Perlu Fokus Mitigasi Banjir dan Longsor

"Fokusnya adalah mengungkap ketidaksesuaian aliran dana hibah dengan peruntukannya yang menjadi inti dari perkara ini," jelasnya

Hasil dari pemeriksaan ini kata Gita diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban dari para terdakwa terkait permasalahan tersebut. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan