PLN Dorong UMKM Desa Sungsang IV Miliki Legalitas dan Izin Usaha Resmi dari Pemerintah

Bertempat di Balai Desa Sungsang IV PT PLN UIP Sumbagsel dorong pelaku UMKM melalui pelatihan. foto:ist --

BANYUASIN - Kembali hadir melanjutkan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). PLN UIP Sumbagsel selenggarakan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan dan Pendampingan Perizinan dan Sertifikasi Produk kepada 30 anggota kelompok UMKM di Desa Sungsang IV, Banyuasin, Palembang.

Bertempat di Balai Desa Sungsang IV, Romi Adi Chandra, selaku Kepala Desa Sungsang IV mengungkapkan rasa syukurnya atas kehadiran PLN melalui pelaksanaan program TJSL di Desa Sungsang IV. 

Pada tahun 2023 PLN UIP Sumbagsel telah hadir di Desa ini untuk laksanakan kegiatan penanaman 1000 bibit Pohon Mangrove. Kini hadir kembali laksanakan program TJSL. Berupa rangkaian kegiatan pendampingan dan pelatihan untuk mendorong pengembangan UMKM Desa Sungsang IV. "Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas perhatian dan pendampingan yang telah diberikan PLN,’’ ungkap Romi.

Dalam sambutannya, Romi menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 16 Bujang Gadis Sungsang telah tersertifikasi BNSP. Berkat pelatihan public speaking yang diselenggarakan PLN. 

BACA JUGA:PLN Gelar Pelatihan Batik Malam Dingin kepada UMK Berbasis Wastra

BACA JUGA:Dorong Pengembangan UMKM : PLN Serahkan Bantuan Alat Produksi Olahan Mangrove

Produk olahan Mangrove berupa sabun alami berhasil terjual sebanyak 300 botol per bulan dan spray anti nyamuk terjual sebanyak 225 botol per bulan. 

"Peningkatan serta keberhasilan yang dirasakan oleh anggota kelompok UMKM Desa Sungsang IV merupakan hasil positif dari rangkaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh PLN sejak bulan Juni yang lalu hingga saat ini di Desa kami,’’ lanjut Romi. 

Kini PLN hadir kembali untuk laksanakan kegiatan Bimbingan Teknis. Keamanan Pangan dan Pendampingan Perizinan dan Sertifikasi Produk. "Semoga pelatihan ini dapat semakin menambah wawasan seluruh pelaku usaha di sini dan UMKM Desa Sungsang IV segera mendapatkan legalitas dan izin berwirausaha dari Lembaga Berwenang,’’ ujarnya.

Aris Wijayanto, S.Km., M.KM, Katimja Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Banyuasin, mengungkapkan betapa pentingnya legalitas dan izin usaha bagi pelaku usaha dan UMKM. ‘’Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha atau kelompok usaha untuk memulai serta menjalankan kegiatan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan atau pemenuhan persyaratan komitmen,’’ ucapnya.

BACA JUGA:Poltek Unsri Gelar SEVENT 2024

BACA JUGA:PLN Electric Run 2024 Diminati

Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha atau kelompok UMKM telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Sedangkan manfaat dari legalitas usaha adalah sebagai sarana perlindungan hukum, bukti kepatuhan terhadap hukum, sarana promosi, dan mempermudah pengembangan usaha.

"Dalam kesempatan ini kita akan mempelajari tahapan proses dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertfikasi Halal,’’ jelas Aris.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan