Kebakaran di Desa Sungai Pinang Musi Rawas : Nenek 90 Tahun dan Cucunya Tewas Tragis !

Jasad korban di rumah sakit untuk divisum guna kepentingan penyelidikan pihak kepolisian-Foto : Dokumen Palpos-

MUSIRAWAS, KORANPALPOS.COM - Sebuah insiden kebakaran tragis terjadi di Dusun 6, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu malam, 21 September 2024.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 20.30 WIB itu menghanguskan sebuah rumah dan merenggut nyawa dua orang penghuni yang terjebak di dalam rumah tersebut.

Korban tewas dalam insiden ini adalah seorang nenek bernama Sima, berusia 90 tahun, dan cucunya yang masih berusia 10 tahun, bernama Rismi.

BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan, Anak Kades di Muara Enim Ditangkap Tim Gabungan Polres Prabumulih

BACA JUGA:Satu Bulan, 6 Nyawa Melayang di Palembang : Polisi Sukses Ungkap Motif di Balik Pembunuhan !

Peristiwa kebakaran ini terjadi begitu cepat sehingga warga sekitar kesulitan untuk menyelamatkan para penghuni.

Rumah yang terbuat dari kayu atau papan tersebut memungkinkan api dengan cepat menyebar, dan kedua korban, Sima dan Rismi, tidak dapat menyelamatkan diri.

Warga yang menyaksikan kejadian sempat berusaha memberikan pertolongan, tetapi usaha mereka terhalang oleh ganasnya kobaran api yang membakar seluruh bangunan hingga habis.

BACA JUGA:Juragan Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam Musi Banyuasin Ditangkap : Ini Dia Orangnya !

BACA JUGA:Sabu Senilai Rp2,6 Miliar Gagal Masuk Sumatera Selatan : Dibawa 2 Orang Kurir dari Jambi !

Kepala Satpol PP-Damkar, Yudi Fachriansyah, melalui Kasi Pencegahan Kebakaran, Ari Maradona, membenarkan adanya kejadian kebakaran tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali dilaporkan oleh perangkat Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, yang langsung meminta bantuan dari petugas pemadam kebakaran setempat.

“Kami menerima laporan dari perangkat desa mengenai kebakaran tersebut. Begitu laporan masuk, petugas pemadam kebakaran langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” ujar Ari Maradona. 

BACA JUGA:20 Korban Merugi Hingga Rp5 Miliar : Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Emas di Ogan Ilir Divonis 3,5 Tahun!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan