Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan di Kota Prabumulih 100 Persen

Ariswan Naromin, Kepala UPTD Samsat Prabumulih--

PRABUMULIH - Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM, mengatakan bahwa pencapaian realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga minggu ke 2 Desember 2023 di wilayahnya sudah mencapai Rp39,218,880,700. Angka ini setara dengan 100 persen dari target PKB yang ditetapkan sebesar Rp39,217,097,000.

Tidak hanya itu, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga mencapai angka fantastis, yakni Rp37,527,583,500.

Angka ini melebihi target yang seharusnya sebesar Rp33,121,485,000, mencapai 113 persen dari target yang ditetapkan. 

Sedangkan realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) juga tercapai, mencapai Rp31,100,000 dari target Rp31,100,000.

BACA JUGA: Elemen Masyarakat Banyuasin Gelar Aksi Damai : Massa Tak Dibayar, Dukung Kebijakan Pj Bupati Banyuasin

"Kita dari 29 UPTB Samsat kita tertinggi capaian PAP nya," tambahnya saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa (12/12).

Ariswan Naromin menjelaskan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari kesadaran tinggi masyarakat dalam membayar pajak.

Menurutnya, kesadaran tersebut tercermin dalam tingginya tingkat pemenuhan target PKB dan BBN-KB. 

"Kita terbantu dengan adanya pengadaan peremajaan mobil baru di Pertamina dan sejumlah dinas di Pemerintah Kota Prabumulih," ungkapnya.

BACA JUGA:Puluhan Warga Datangi Polres Ogan Ilir, Laporkan Pelaku Arisan dan Investasi Diduga Bodong

Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir, UPTB Samsat Prabumulih selalu berhasil melewati target yang ditetapkan.

Lebih lanjut Ariswan Naromin memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.

Ia mendesak mereka untuk segera mendatangi UPTB Samsat Prabumulih. 

"Pemutihan PKB berlangsung hingga 23 Desember mendatang. Jadi, bagi kendaraan yang belum membayar pajak, pesan pak Pj Gubernur segera kunjungi Samsat untuk menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan