Pemutihan Pajak Kendaraan Terakhir : Tahun 2025 Penghapusan Data Kendaraan !
Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basili Basmark SE MSI.-Foto : Eco Marleno-
BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini merupakan tahun terakhir untuk menghidupkan pajak kendaraan. Pasalnya, mulai 2025 penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak akan diberlakukan.
“Manfaatkan program pemutihan ini agar terhindar dari penghapusan data kendaraan,” pesan Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basili Basmark SE MSI, Kamis 5 September 2024.
Program pemutihan PKB, sambung dia, sesuai amanat undang-undang serta hasil rakornas di Medan dari tim Pembina Samsat Nasional Penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak. “Program pemutihan ini untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan,” tuturnya.
Pemutihan PKB, jelas dia, dimulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor : 14 tahun 2024, tentang pemberian keringan pajak kendaraan bermotor, pengurangan BBN-KB II dan seterusnya serta penghapusan pajak progresif.
BACA JUGA:PTPN I Regional 7 Mengejar Rendemen Tebu sampai ke Tulungbuyut
BACA JUGA:Pj Gubernur Diminta Segera Copot Sekda OKU : Ini Alasannya !
Program ini memberikan keringanan masyarakat yang nunggak pajak, dengan cukup membayar 1 tahun tunggakan serta 1 tahun pajak berjalan.
Misal kendaraan mati pajak 4 tahun cukup bayar 1 tahun ditambah 1 tahun berjalan. Kemudian diskon 50 persen untuk bea balik nama, bebas denda, bunga pajak Pajak progresif dan denda SWDKLJ.
“Masyarakat yang kendaraanya masih berplat luar, namun beroperasi di OKU silahkan dimutasi dan balik nama ada diskon 50 persen,” jelasnya.