11.695 Narapidana di Sumsel Peroleh Remisi
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (kanan) didampingi Kadivpas Mulyadi meninjau UPT Pemasyarakatan di Palembang. Foto: Antara --
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 11.695 orang warga binaan atau narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan pada peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024.
"Ribuan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Mulyadi di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan penerima remisi HUT RI tahun ini meliputi remisi umum I (RU-I) selama 30 hari atau satu bulan sebanyak 1.958 orang narapidana, RU-I (2 bulan) 2.223 orang, RU-I (3 bulan) 3.129 orang, RU-I (4 bulan) 2.189 orang, RU-I (5 bulan) 1.571 orang, dan RU-I (6 bulan) 339 orang.
Sedangkan warga binaan penerima RU-II atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi tercatat sebanyak 196 orang.
BACA JUGA:Sosialisasikan ‘Port Management’ di Palembang
BACA JUGA:Fokus Bina Petani Kopi untuk Ekspor
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, warga binaan yang paling banyak menerima pengurangan masa pidana berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.526 orang.
Sedangkan di LPKA Kelas I Palembang terdapat 167 orang anak didik menerima remisi, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang ada 447 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti sejumlah 596 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 832 orang, dan Lapas Kelas II A Lahat sebanyak 5677 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas II A Banyuasin 947 orang narapidana, Lapas Kelas II A Tanjung Raja 696 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 853 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 525 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 774 orang menerima remisi.
Selain itu, Lapas Kelas II B Kayu Agung ada 860 orang narapidana, Lapas Kelas II B Martapura 357 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 274 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 232 orang, dan Lapas Kelas III Surulangun Rawas 224 orang.
"Kemudian, Lapas Kelas III Pagaralam 124 orang, Rutan Kelas I Palembang 1.008 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 329 orang, dan Rutan Kelas II B Prabumulih 357 orang narapidana menerima remisi," ujar Kadivpas.
BACA JUGA:Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih
BACA JUGA:50 Anggota Paskibraka Provinsi Sumsel Tahun 2024 Dikukuhkan : Tidak Ada Larangan Berhijab !
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan pemberian remisi berdasarkan tindak pidana, terbanyak diberikan kepada narapidana kasus narkotika tercatat 6.105 orang.