Jalankan Amanat Undang-Undang, Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti
Kejari Prabumulih memusnakan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah. -Foto : Prabu Agustian-
PRABUMULIH, PALPOSBACAKORAN.COM - Dalam upaya menegakkan hukum dan menunjukkan komitmen dalam memerangi kejahatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan dari berbagai perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor Kejari Prabumulih pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari berbagai jenis senjata, narkoba, alat komunikasi, serta senjata tajam lainnya yang semuanya telah melalui proses hukum dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Semua barang bukti yang kita musnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga sesuai dengan amanat undang-undang, kita lakukan pemusnahan," ujar Khristiya Lutfiasandhi usai acara pemusnahan.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang sebagai bentuk selesainya penanganan perkara juga sebagai bentuk tanggung jawab Kejari Prabumulih dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Selesainya penanganan perkara itu dengan pelaksanaan putusan tersebut," ucapnya.
BACA JUGA:Inflasi Terendah di Sumsel, Pemkab Muara Enim Konsisten Gelar Pasar Murah
Dalam keterangannya, Kajari Prabumulih mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari kasus-kasus narkotika. "Perkara narkotika di kota Prabumulih cukup tinggi meskipun belum ada bandar besar yang berhasil diungkap," ujarnya.
Khristiya menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal dalam menangani kasus-kasus narkotika, terutama yang melibatkan jaringan besar. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan turut serta dalam memerangi peredaran narkotika di Prabumulih.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Prabumulih, Faisyal Basri SH MH, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 105 paket dengan berat total 120,9 gram, pil ekstasi seberat 1,5 gram, ganja sebanyak 2 paket dengan berat 17,98 gram, serta alat hisap narkoba. Selain itu, terdapat pula senjata api rakitan (senpira), parang, dan beberapa unit handphone yang juga dimusnahkan.
"Barang bukti narkoba seperti sabu-sabu kita musnahkan dengan cara diblender bersama deterjen, kemudian ganja dan handphone dibakar, sedangkan senjata api dan parang dipotong menggunakan gerinda," jelas Faisyal Basri. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi dan benar-benar hilang dari peredaran.
BACA JUGA:Gerakan Pramuka OKI Diajak Aktif dalam Kegiatan Sosial
Proses pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi yang turut berperan dalam penanganan perkara pidana di Prabumulih. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH MH; Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasubagbin, serta perwakilan dari Satresnarkoba Polres Prabumulih, Badan Narkotika Nasional (BNN) Prabumulih, Rumah Tahanan (Rutan), dan Dinas Kesehatan.