Gandeng APH, BP2RD Muba Lakukan Pengawasan Tapping Box
BP2RD Muba lakukan pengawasan Tapping Box bagi wajib pajak--
SEKAYU – Bertujuan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggandeng aparat penegak hukum (APH).
Dengan tujuan mengetahui sejauh mana tingkat ketaatan dan kepatuhan wajib pajak di kabupaten Muba.
"BP2RD telah menggandeng pihak kejaksaan negeri Muba, PolPP serta pihak kepolisian, di mana pengawasan ini dalam rangka mengantisipasi adanya kebocoran atau kecurangan yang dilakukan wajib pajak yang ada di Muba," kata Kepala BPPRD Muba, Haryadi Karim SE MSi.
BACA JUGA:BRI Prabumulih Bantu 1 Unit Ambulans untuk Yonkav 5/DPC
Dijelaskan Hariyadi, untuk pengawasan dan monitoring telah dilakukan bagi pengguna Tapping Box.
"Ada 4 lokasi yaitu rumah makan Byca, Bakso Mas Iwan, Rumah Makan Tunas Baru dan Rumah Makan Kupik Randik," urainya.
Lanjutnya, dari keempat wajib pajak tersebut didapati rumah makan Byca yang tidak aktif.
BACA JUGA:OKU Kekurangan Tenaga Pengawas Jenjang SMP
"Setelah kita tanyakan kepada pihak rumah makan Byca. Ternyata rumah makan Byca belum mampu mengoperasikan system Tapping box. Maka dari itu pihak BP2RD segera memberikan pelatihan singkat terhadap wajib pajak," ujar Hariyadi.
Masih menurut Hariyadi, karena program ini program pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, serta didukung penuh oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud, sampai saat ini telah 30 Tapping Box sudah terpasang tersebar di 5 kecamatan.
"Bupati kita juga menghimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak, serta selalu mengaktifkan Tapping Box," jelasnya.
BACA JUGA:4 Bahan Pokok Alami Lonjakan Harga
Kemudian, guna memastikan kelancaran Pendapatan Asli Daerah Muba dengan tujuan kemajuan pembangunan Muba ke depan BP2RD dan APH terus sinergi melakukan pengawasan dan Monitoring terhadap penggunaan Tapping Box.
"Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati No 4 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan dan Data Transaksi Wajib Pajak secara online. Kepada wajib pajak hotel, restoran, rumah makan atau sejenisnya yang berpotensi di Muba," pungkasnya.