Perampok Meresahkan Masyarakat Sungai Lilin Tertangkap : Ini Orangnya !

Perampok meresahkan masyarakat Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan beserta barang bukti hasil rampokan-Foto : Dokumen Palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Pelaku, Iskandar (35), warga Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin, diamankan pada Sabtu, 19 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di depan sebuah warung di Desa Srigunung, Sungai Lilin, Muba.

Kapolsek Sungai Lilin, AKP Moga Gumilang Sik, melalui PS Kanitreskrim Bripka Jinno Narto Simatupang SH menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Dua Tahanan Terlibat atas Kematian Napi di Lapas Mata Merah Palembang : Ini Motifnya !

BACA JUGA:Sindikat Penipuan Penjualan Motor Online Terbongkar : 20 Korban Rugi Hingga Rp200 Juta !

Kejadian bermula pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban, Sunia, warga Sungai Lilin Muba, bersama orang tuanya, sedang berboncengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vario warna putih dengan nomor polisi BG 4872 BAC dari Desa Linggosari menuju Desa Mulyorejo, Sungai Lilin Muba.

"Saat di jalan tembusan antara Desa Linggosari menuju Desa Mulyorejo, pelaku dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor, menghadang motor korban," jelas Jinno.

BACA JUGA:INFO TERBARU : Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Tragis di Tol IndraPrabu yang Menewaskan Seorang Dokter !

BACA JUGA:Mobil Carry Pick Up Terbakar Hebat di Wilayah Sungai Lilin, Diduga Membawa Ini !

Korban yang terjatuh dari sepeda motornya, langsung diancam oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pisau berkarat. Pelaku kemudian berkata, "Berenti kau gek kutujah," sambil mengeluarkan pisau tersebut.

Pelaku kemudian merampas tas kulit warna hitam milik korban yang berisi satu unit handphone merk Oppo A17k warna emas, satu buah handphone merk Vivo Y30 warna biru, dan satu buah STNK sepeda motor merk Yamaha Vario warna putih dengan nomor polisi BG 4872 BAC.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,9 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Lilin.

BACA JUGA:Eks Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan Sekayu Tebakar : Diduga Ini Pemicunya !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan