Dewan Soroti Raperda BPR, Sidang Paripurna Diskor Dua Kali

Pj Bupati Muara Enim menyampaikan penjelasan 7 Raperda Kabupaten Muara Enim di rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.-Foto : Fahrozi-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Rapat Paripurna ke V dengan penjelasan Bupati Muara Enim tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim, terjadi skor dua kali. 

Soalnya dewan mempertanyakan izin Raperda BPR dari kementerian dalam negeri, Selasa 9 Juli 2024.

Sidang paripurna ke V itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc. 

Dalam rapat itu turut hadir Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, Sekda Muara Enim Ir Yulius, para asisten, Kabag, OPD dan instansi vertikal.

BACA JUGA:Korban Kebakaran Langsung Dapat Bantuan dan Dokumen Kependudukan

BACA JUGA:Ratusan Jemaah Haji Prabumulih Disambut Haru Keluarga

Sidang rapat paripurna itu terjadi dua kali dengan batasan waktu yang diberikan pimpinan sidang 5 menit dan tambahan waktu 10 menit. 

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Izudin Efendi SE, dengan tegas menyampaikan sebelum dimulai pembahasan 7 Raperda dan sama-sama mendengar ada penambahan satu raperda baru terkait dengan perubahan raperda Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Terkait permasalahan yang akan dilaksanakan dan diketahui bersama-sama, sebaiknya Pj Bupati Muara Enim menyampaikan bahwa sudah mendapat perserujuan menteri dalam negeri.

"Tolong sampaikan kepada kami (Dewan)  bahwasanya memang sudah mendapatkan persetujuan dan ada suratnya yang jelas atau memang belum ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sehingga apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Izudin.

BACA JUGA:1.000 Wanita dan Remaja di Tiga Daerah Datang ke Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ternyata Ini yang Dilakukan!

BACA JUGA:PDIP Masih Belum Menentukan Sikap, Poros Tengah atau Pilih Dukung Salah Satu Paslon dalam Pilkada Lubuklinggau

Lanjut Politisi PAN ini, kalau bahasanya surat izin dari Mendagri menyusul harus disampaikan ke forum karena apa yang akan dilakukan tidak boleh menerobos aturan. 

Kalau memang itu yang terjadi, sebelum dilakukan pembahasan untuk ditindak lanjuti lemparkan kepada forum apakah paripurna ini akan diteruskan sambari menunggu surat keputusan dari Mendagri atau stop sampai disini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan