Utama  

Yakin KPU Banding

Ramlan Holdan
Ramlan Holdan


Ramlan Holdan – Politikus Sumsel 

PUTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mendapat tanggapan banyak pihak, termasuk politikus Sumsel, Ramlan Holdan.

Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah menunda Pemilu 2024, selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Politikus yang juga Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan mengaku partainya tidak terpengaruh dengan putusan tersebut.

“Enggak juga terganggu,” katanya, Kamis (2/3). Menurut Ramlan, KPU RI tentunya akan melakukan perlawanan atas putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Pasti, banding KPU RI,” katanya.

Apalagi menurut mantan anggota DPRD Sumsel ini, penetapan pemilu sudah menjadi kesepakatan bersama dan diputuskan di DPR RI dan tidak akan berubah. “Kita tidak dirugikan dengan putusan tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk tahapan pemilu di PKB seluruh Sumsel menurut Ramlan tetap jalan sesuai jadwal dan tidak terganggu dengan putusan tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi mengatakan, yang digugat adalah KPU RI bukan pihak Bawaslu RI.

“Kalau lihat dari pernyataan pak Hasyim ini (Ketua KPU RI) saat saya baca diskusi di group tadi mereka (KPU RI) akan banding atas putusan tersebut, karena tergugat KPU RI, kalau Bawaslu bukan bagian yang digugat kan ,”katanya, Kamis (2/3).

Karena itu menurutnya Bawaslu hanya memantau perkembangan kasus ini karena ini ranahnya KPU.

“Proses pemilu tetap jalan, karena putusan ini belum inkracht karena KPU akan banding,”ujarnya.

Sedangkan ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin enggan berkomentar terkait gugatan Partai Prima tersebut.“Waduh maaf, bukan kewenangan kami ini , KPU RI,” kata Amrah singkat.(del)