Verfak dan Coklit Sumsel Berpotensi Melanggar

PALEMBANG – Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 12 Februari s.d 14 Maret 2023 serta verifikasi faktual dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumsel berpotensi dapat terjadinya pelanggaran. Pelanggaran dimaksud dapat berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana maupun etik.
Menindaklanjuti pelaksanaan coklit tersebut Bawaslu SumSel memastikan kesiapan jajaran melakukan pengawasan.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran,Data dan Informasi Ahmad Naafi,SH,MKn,Selasa (21/02), mengatakan Metode kerja pengawasan jajarannya akan bekerja maksimal.
“Jajaran Pengawas dari Provinsi, Kabupaten, Panwascam hingga PKD dibekali dengan pemahaman regulasi, dan pastikan pelaksanaan coklit dan verfak sesuai mekanisme, prosedur dan tata caranya yang dilakukan petugas baik PPK,PPS maupun Pantarlih,” ungkap Naafi.
Diungkapkannya bahwa masih banyak proses coklit yang tidak sesuai dengan prosedur, tidak sedikit dijumpai pemilih kategori memenuhi syarat (MS) yang tidak terdaftar pada formulir model A. Termasuk lanjutnya, juga sebaliknya pemilih yang bukan penduduk setempat tetapi dimasukan sebagai pemilih.
“Dalam pengawasan pencoklitan oleh jajaran kami, masih banyak ditemukan pencoklitan yang tidak sesuai prosedur, masih adanya PPDP yang tidak mencoklit pada hari pertama dan adanya PKD yang tidak dapat hasil coklit dari Pantarlih.
Selain itu verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon DPD dilakukan PPS atau PPK menggunakan alat pensil di beberapa daerah yang Berpotensi menimbulkan dugaan perubahan hasil verfak bila tidak diawasi hingga berakhir waktu verfak.
“Ada yang verifikasi dukunganya ditulis pensil tapi usai verifikasi pendukung disuruh tanda tangan pakai pena sedangkan TMS atau MS ditulis pakai pensil sehingga ini siapa yg jamin hasilnya tetap seperti yang ditulis,” kata Naafi seraya tetap mengingatkan KPU Provinsi, Kabupaten/Kita, PPK,PPS dan jajarannya utk tetap menegakkan prinsip penyelenggaraan pemilu yg mandiri jujur, adil ,tertib dan berkepastian hukum dalam melaksanakan verfak maupun coklit.(del)