
SEKAYU – Sidang kasus pembunuhan bayaran dengan korban Reli Sepriadi (38) warga Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin memasuki babak akhir, Kamis (23/02).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum untuk masing-masing terdakwa yang membunuh Reli di Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan pada tahun 2022 yang lalu.
Majelis hakim yang diketuai Arief Herdiyanto Kusumo SH,MH, memvonis masing-masing ke-9 terdakwa dengan hukuman berbeda.
Untuk terdakwa pertama Bobby Laniastra dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dari tuntutan JPU 19,6 tahun,
Terdakwa Efran divonis 18 tahun penjara dari tuntutan JPU 15,6 tahun.
Kemudian terdakwa Tarmizi divonis 19 tahun dari tuntutan JPU 15 tahun.
Terdakwa Juliansah divonis 19 tahun dari tuntutan JPU 17 tahun penjara.
Untuk terdakwa Erik Pratama dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dari tuntutan JPU 14 tahun dan terdakwa Firmansyah divonis 15 tahun dari tuntutan JPU 13 tahun.
Sementara terdakwa Joni Kusmoyo divonis 18 tahun penjara dari tuntutan JPU 15 tahun.
Terdakwa Apriadi divonis 19 tahun penjara dari tuntutan JPU 15 tahun dan terdakwa Alvino divonis 19 tahun penjara dari tuntutan JPU 15 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Romy Rozali SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Muba Armein SH mengatakan hasil sidang dalam agenda putusan hakim beda dari tuntutan JPU.
“Perkara ini sudah terbukti dan telah tercukupi karena tuntutan kami terbukti. Sedangkan untuk hukuman itu relatif ada yang berat, ada yang ringan itu hal biasa. Tinggal lagi endingnya apakah penasehat hukum akan mengajukan upaya hukum. Kami juga akan melakukan kontra upaya hukum dan untuk masa hukuman kami merasa sudah memenuhi rasa keadilan,” ungkapnya.
Terpisah Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cristo Evert Natanael Sitorus SH MHum melalui Humas PN Sekayu Edo Juniansyah SH mengungkap hasil sidang vonis terhadap 9 terdakawa, lebih tinggi dari tuntutan JPU.
“Ya, semua putusan itu keputusan dari hakim, dengan segala pertimbangan hakim. Hasilnya putusannya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,’’ ujarnya.
Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di pinggir jalan desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan pada Sabtu (26/3/2022) lalu.
Saat ditemukan warga, di sekujur tubuh korban ditemukan puluhan luka tusuk.
Belakangan terungkap korban dihabisi oleh ke-9 terdakwa yang merupakan orang suruhan atau pembunuh bayaran. (omi)