Tilap Rp94 Juta, Warga Tanggerang Dibekuk

MUARA ENIM – Merasa ditipu mentah-mentah. David Saputra (38) melaporkan perbuatan pelaku Yu Harri (42) ke Polsek Lawang Kidul.
Pasalnya warga Perumahan Poris Indah Blok E No 694 Cipondo Tangerang ini telah menipu korban.
Di mana korban telah memesan marmer sebanyak 15 keping kepada pelaku dengan nominal harga Rp95.340.000.
BACA JUGA : Pelaku Penipuan Online Tertangkap
Setelah korban mentransfer uang kepada pelaku sebanyak dua kali transkasi, Senin, 3 Oktober 2022 dan 17 Oktober 2022.
Namun barang yang pesan korban tak kunjung datang.
Setelah proses panjang melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil membekuk pelaku saat tengah berada di warung makan Kota Bogor setelah berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polres Bogor.
“Iya benar pelaku telah diamankan,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Jumat (17/3).
BACA JUGA : Nasabah Bank Merasa Ditipu Kredit
Diceritakannya, awalnya korban meminta saksi Sarli Amelia (32) mencarikan barang berupa marmer sebanyak 15 keping.
Kemudian, saksi mencari penjual di daerah Tangerang dan bertemulah dengan pelaku. Setelah itu terjadilah negoisasi antara aksi dengan pelaku.
Setelah negoisasi saksi menghubungi korban kalau marmer yang dicari sudah ada dengan nominal harga untuk 15 keping sebesar Rp95.340.000.
Pada hari Senin 3 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB. Kebetulan korban sedang berada di Klawas Desa lingga Kecamatan Lawang Kidul langsung mentransfer uang ke nomor rekening BCA: 5940264725 An YU HARRI via mobile banking sebesar Rp47.670.000.
Di hari yang berbeda tepatnya Senin 17 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB korban kembali mentransfer uang ke nomor rekening BCA: 5940264725 An. YU HARRI via mobile banking sebesar Rp47.670.000.
Setelah korban mentransfer uang tersebut, barang berupa marmer sebanyak 15 keping tersebut tidak datang ke pelapor ke Polsek Lawang Kidul.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp95.340.000,” jelasnya.
BACA JUGA : Tertipu Proyek Fiktif, Warga Desa Gunung Raja Tekor Setengah Miliar
Setelah menerima laporkan korban, Tim Lakid langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Jakarta Barat dan Polres Bogor kota.
Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi STRK bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di wilayah hukum Polres Jakarta Barat dan Bogor.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku tengah berada di wilayah hukum Polres Bogor.
Lalu Kanit Reskrim Polsek Lawang kidul berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polres Bogor Kota untuk melakukan penangkapan.
Setelah sampai di Jalan Perdana Raya Blok A No 1 RT 04/RW 04, Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Tim Lakid dan Tim Reskrim Polres Bogor Kota melihat pelaku sedang duduk di warung makan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatanya. Pelaku dikenakan 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” terangnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Yu Harri kepada penyidik bahwa dirinya menjual jasa marketing melalui aplikasi Intragram.
“Uangnya digunakan untuk pribadi dan keperluan keluarga. Dan uangnya sudah habis, Pak,” akunya. (ozi)