Tidak Ada Larangan

MH Thamrin

DR. MH. Thamrin – Pengamat Kebijakan Publik

SECARA hukum memang tidak ada larangan mantan narapidana setelah ketentuan PKPU terlebih setelah MK mengabulkan sebagian pengujian ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat itu khususnya tentang ketentuan pembatasan pencaalonan calon legislatif yang terlibat perkara pidanna termasuk perkara korupsi.

“Kemudian KPU menerbitkan PKPU No. 10 dan 11 Tahun 2023 tentang pencaloanan anggota DPR dan DPRD dan pencalonan anggota DPD yang membolehkan mantan napi untuk menjadi caleg,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Dr Husni Thamrin, Rabu (24/05).

Thamrin menjelaskan, dari perspektif kebijakan, implementasi suatu kebijakan tidak semata tergantung pada aspek legal formal semata tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya di luar aspek legal formal tersebut.

Read Previous

Selektif Beri Dukungan

Read Next

Wawako Tinjau Rumah Tak Layak Huni