Terungkap Modus Guru Bimbel Sodomi Korban, Pura-pura Minta Urut

Heri Gunawan pelaku sodomi terhadap anak dibawah umur saat diintrogasi Kasatreskrim AKP Alita Firman.


PRABUMULIH
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih merilis ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Heri Gunawan seorang guru bimbingan belajar.

Press release tersebut dipimpin Wakapolres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari SIK MH didampingi Kasat Reskrim Alita Firman, di Mapolres Prabumulih, di mapolres prabumulih, Rabu (22/2).

Baca Juga : Guru Bimbel Bikin Kaget Tetangga

Wakapolres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka aksi sodomi itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan dikontrakan tersangka yang sekaligus dijadikan tempat bimbingan belajar di Jalan Patra Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.

“Setelah melakukan les, korban lebih dahulu ditunggu sebentar untuk dilakukan pemijitan terhadap terlapor. Kemudian terjadilah perbuatan cabul dalam hal ini sodomi,” ungkap Waka Polres Prabumulih.

Istri Dijadikan Umpan, Pelanggan MiChat Dirampok

“Aksi sodomi dilakukan mulai Agustus 2021, Agustus itu sebanyak dua kali, sepetember 2021, Oktober 2021 2 kali, April 2022 satu kali, september 2022 2 kali, bulan November 2022 beberapa kali,” bebernya.

Lebih lanjut Wakapolres menuturkan, berdasarkan hasil visum at revertum dari RS Bhayangkara Polda Sumsel bahwa terjadi suatu tindakan adanya pencabulan atau tindakan pemaksaan terhadap lobang anus atau dubur korban. “Sehingga hal ini ibu korban melaporkan, kejadian tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga : Kasus Cabul di Prabumulih Tinggi

Karena perbuatan tersebut sambung Wakapolres, tersangka dijerat pasal 82 jo Pasal 76 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 21 Tahun 2016 perubahan ke 2 Undang-undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kemudian pasal 82 yang berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pasal 17 dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (abu)

Read Previous

Residivis Ditangkap Sedang Berindehoy Ria di Kamar Penginapan

Read Next

Palembang Pos 23 Februari 2023