Tergiur Untung Besar, Petani Banting Setir Jual Sabu

Tersansgka Ifan didamankan di Mapolres Prabumulih, kemarin.

PRABUMULIH – Tergiur keuntungan besar dari hasil penjualan narkoba. Ifan Abu Sari (26), seorang petani asal Kelurahan Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI banting setir menjual sabu.

Akibat perbuatannya, pria yang memiliki istri dan seorang anak ini ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di kontrakannya, Jalan Tebet Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Rabu (1/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,78 gram, uang tunai Rp259 ribu dan ponsel Realme warna biru.

Baca Juga : Utang Sabu Dibayar Nyawa

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengatakan penangkapan pengecer narkoba tersebut bermula dari laporan warga yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di sebuah bedeng di Jalan Tebet.

“Menindaklanjuti informasi itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat dimaksud. Hasilnya dalam penggeledahan didapat barang bukti seberat 5,78 gram bruto,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi saat menggelar press realese di Mapolres Prabumulih, Senin (6/3).

Karena perbuatan itu, kata Kapolres, pelaku dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara.

Baca Juga : Dua Pengedar Sabu Diamankan, Ini Orangnya

Sementara, tersangka Ifan Abu Sari ketika diwawancarai wartawan mengakui perbuatannya tersebut. Petani sawit ini mengaku baru dua bulan menjadi pengedar narkoba.

“Baru dua bulan, baru dua kali aku bawa barang itu. Barang itu aku jual gelondongan, sekali jual dapat Rp500 ribu,” ujarnya. (abu)

Read Previous

Kesbangpol OKI Edukasi Pemilih Milenial di Desa Sugih Waras

Read Next

Pedagang Roti Tujah Polisi, Pisau Nancap di Dada