
PALEMBANG – Kabar gembira bagi tenaga non ASN atau honorer di Pemerintah Kota Palembang.
Pasalnya, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs Ratu Dewa Msi menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk tidak ada penghapusan tenaga honor di Pemkot Palembang.
“Ada sekitar 4.000 lebih honor di Pemkot Palembang. Semuanya kita butuhkan, karena sangat membantu PNS dalam bekerja,” kata Dewa.
Diakui Dewa, saat ini pemberitaan terkait masalah tenaga honor ini memang masih simpang siur.
“Ada yang menyebut penghapusan honorer pada November 2023. Tapi, kami dari Pemkot Palembang masih menunggu petunjuk pusat,” jelas Dewa.
Namun, lanjut Dewa, untuk langsung menghapus tenaga honor itu tidak mungkin. Karena, dikhawatirkan akan menganggu kinerja.
“Saya yakin, untuk menghapus semua tenaga honorer ini tidak mungkin. Semoga saja ada kebijakan yang bisa menguntungkan tenaga honorer ini,” harapnya.
Meski begitu, sambung Dewa,Pemkot Palembang tetap akan melakukan evaluasi terhadap kinerja tenaga honorer.
“Kalau memang ada yang lama tidak masuk tanpa keterangan, atau kinerjanya tidak bagus ini bisa dievaluasi untuk tidak diperpanjang kontraknya,” tegasnya.
Sementara itu, dalam rancangan Undang-undang atau RUU ASN terbaru menegaskan jika tenaga honorer dapat diangkat jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau ASN itu tanpa tes. Hal itu sesuai pasal 131A ayat 1 RUU ASN tahun 2023.
Namun pengangkatan tenaga honorer itu hanya untuk 6 bidang ini saja. Akan tetapi, tentu saja selama persyaratan tenaga honorer terpenuhi menjadi PNS.
Sedangkan dalam pasal 131 A ayat 2 RUU ASN, jika pun harus melalui tes, artinya hanya terkait administrasi saja.
Artinya proses administrasi tenaga honorer diangkat jadi PNS tersebut, meliputi verifikasi dan validasi data.
Kemudian, diutamakan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi atau bekerja lebih lama di instansi pemerintahan.
Atau sebagai tenaga honorer dan sebagainya itu, minimal 3 tahun bekerja secara terus menerus sejak dikeluarkan surat keputusan atau SK.
Mereka itu masuk dalam tenaga honorer, pegawai tidak tetap atau PTT, pegawai tetap non PNS, serta pegawai kontrak.
Ada dua kategori tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tersebut, yakni sebagai berikut:
1.Tenaga honorer dengan kategori pertama tenaga non ASN yang penghasilannya dibiayai dari APBN ataupun APBD, minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari tahun 200, pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah, minimal masa kerja yaitu satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Lalu kedua tenaga honorer dengan kategori kedua yakni tenaga non ASN yang pengahasilannya bukan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006, pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah, minimal masa kerja yaitu selama satu tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Selanjutnya mengenai prioritas utama pengangkatan honorer menjadi PNS yaitu yang bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik dan juga administratif.(Ika)