Satu Keluarga Terjerat Kasus Narkoba

Satu keluarga diamankan polisi lantaran terjerat kasus narkoba

PRABUMULIH – Apa yang dilakukan Aromdhon alias Mang Don beserta istri dan anaknya, Zulaika alias Eka dan Deffies sungguh tak patut ditiru.

Pasalnya satu keluarga ini kompak terherat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Akibat perbuatan tersebut, satu keluarga warga Jalan Sepatu Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Ptabumulih ini, terpaksa merasakan tidur di hotel prodeo Polres Prabumulih.

Baca Juga : OKU Miliki Rumah Rehabilitasi Narkoba

Mang Don beserta anak istrinya ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di rumahnya, 26 Februari 2023.

“Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini bermula dari pesan singkat masyarakat yang masuk ke nomor telepon bantuan Polda Sumsel 08137002100. Menindaklanjuti informasi itu personel narkoba melaksanakan penyelidikan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH saat menggelar press rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (6/3).

Dari hasil penyelidikan tersebut, sambung Witdiardi, pihaknya melakukan penggerebekan dikediaman para tersangka.

Di mana dalam penggerebekan ini, didapat barang bukti berupa 28 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,84 gram.

Dari hasil pemeriksaan, ke tiga tersangka memiliki peran masing-masing. “Semuanya turut serta,” kata perwira dengan dua melati dipundaknya ini sembari menuturkan selain mengamankan BB Sabu-sabu pihanyak juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu serta skop dan plastik bening.

Baca Juga : Kejari Prabumulih Musnahkan Narkoba

Sementara, Kasatres Narkoba AKP Heri menuturkan, Mang Don telah lama menjadi target operasi (TO) dan terkenal licin.

“Pernah dilakukan penggerebekan tapi gagal, tersangka ini selalu melakukan perlawanan termasuk kemarin saat hendal dilakukan penangkapan juga melakukan perlawanan,” kata Kasatresnarkoba.

Lebih lanjut Kasatres Narkoba menegaskan, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta,” tegasnya. (abu)

Read Previous

Pedagang Roti Tujah Polisi, Pisau Nancap di Dada

Read Next

3 Personel Polres Muara Enim Dapat Penghargaan