Residivis Ditangkap Sedang Berindehoy Ria di Kamar Penginapan

PALEMBANG – Tim Bidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus penjahat kambuhan pelaku curanmor yang sempat viral di sosial media.
Pelaku adalah Heriyanto (39), warga Dusun I Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Heriyanto diamankan saat sedang berindehoy dengan seorang wanita yang diakui sebagai pacarnya.
Baca Juga : Pemuda Desa Tewas Diamuk Massa
Keduanya sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar Penginapan Tiga Putra di Jalan Tanjung Api Api, Selasa (21/02), sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan sendiri dipimpin Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bakhtiar didampangi Panit 2 Jatanras Iptu Teddi Bharata bersama Katim 2 Jatanras Aipda Ari Slow.
Baca Juga : Polisi Amankan 3 Tersangka Amuk Massa yang Menewaskan Terduga Pencuri Motor
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan Heriyanto yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di sosmed.
‘’Pelaku kita amankan usai menerima laporan dari korban Bernama Warjono (57), warga Jalan Al Hikmah RT16 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang,’’ ujar Agus.
Dalam laporannya Agus menjelaskan, motor korban dicuri pelaku saat parkir di halaman rumah, Sabtu (18/02), sekitar pukul 12.50 WIB.
Baca Juga : Bocah 8 Tahun Tewas di Sungai Musi
Saat diparkir motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi BG 4498 ACD dalam keadaan terkunci stang.
“Pelaku langsung masuk halaman rumah dengan membuka pagar rumah yang tidak terkunci. Lalu, motor milik korban dibawa kabur,’’ ungkap Agus.
Atas hilangnya motor tersebut, korban langsung melapor ke Polda Sumsel. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pengusutan.
Baca Juga : Warga Srigeni Tewas Tragis
Berkat informasi dari masyarakat, identitas pelaku diketahui. Selain itu, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Selanjutnya Tim Bidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kompol Bakhtiar langsung ngelencer ke Penginapan Tiga Putra di Jalan Tanjung Api-api Palembang.
Kedatangan polisi yang hendak menangkap membuat pelaku kalang kabut di dalam kamar penginapan.
Baca Juga : 2 Bandit Jalanan Rampas Rp350 Juta, Ditangkap di Padang, Ini Orangnya
Dikarenakan saat itu, pelaku bawaan ‘’tanggung’’ sedang berhubungan intim dengan wanita yang bersamanya.
Pelaku yang ‘’berat ujung’’ langsung digelandang ke Mapolda Sumsel.
Berdasar catatan polisi, pelaku merupakan residivis dan berulang kali keluar masuk penjara.
Baca Juga : Dua Bandit Jalanan di Kota Lubuklinggau Dibekuk
Kasus yang pernah menjerat pelaku di antaranya pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas ulahnya Heriyanto dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2013 dengan nopol BG 4498 ACD.
Baca Juga : Trio Begal Palembang Dibekuk
Sementara, di hadapan polisi Heriyanto mengakui mencuri motor korban. “Rencananya mau saya pakai sendiri, Pak,” kata dia.
Masih menurut pengakuan pelaku, dia baru satu bulan bebas dari penjara usai menjalani hukuman selama delapan tahun.
“Saya pernah mendekam di penjara tahun 2014 karena mengeroyok pencuri hewan ternak di dekat rumah di Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim,” beber Heriyanto.
Dilanjutkan Heriyanto, setelah keluar penjara kembali dia ditahan lagi karena kasus mencuri tabung gas.
“Baru keluar dari penjara awal tahun ini,” ujar duda lima anak ini. (abd)