Rehan Diamankan Tim Macan, Ini Kasusnya

LUBUKLINGGAU – Rehan Alfarizi (18) warga RT 02 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Pasalnya remaja ini diduga terlibat dalam kasus pencurian bersama dua rekannya yang lain, yakni Wahid dan Riki yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau, ketika sedang berada di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, hanya berselang beberapa jam pasca kejadian, Sabtu (18/02), sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan kronologis ditangkapnya tersangka.
Berawal dari laporan Hery Ruplin (35), warga di Jalan Bima RT 02 Kelurahan Marga Mulya Kecamata Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh saksi Dani yang saat itu sedang menjaga Sow Room milik korban. Di mana saat itu saksi Dani mendengar ada suara yang mencurigakan di sekitar parkiran mobil towing merk Toyota Dyna.
Setelah saksi Dani mengecek keadaan sekeliling showroom diketahui ada dua unit mobil Towing yang sedang di parkir di samping showroom.
Lalu saksi memeriksa mobil tersebut dan menemukan ada 4 unit aki mobil Towing merk GS telah hilang dicuri orang tidak dikenal alias OTD.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp6 juta. Korban kemudian melapor ke Mapolres Lubuklinggau.
Setelah menerima laporan itu, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Macan Linggau langsung turun ke TKP atau Tempat Kejadian Perkara. Di lokasi Tim Macan langsung mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Dari penyelidikan didapat keterangan jika salah satu tersangka Rehab Alfarizi yang melakukan pencurian Accu Mobil di showroom korban.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti awal yang cukup, Tim Macan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rehan di rumahnya yang tidak jauh dari TKP.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Bersama Barang Bukti (BB) tali nilon dan kayu balok digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Saat diintrogasi tersangka mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya Wahid dan Riki (DPO).
‘’Tersangka dan teman-temannya memanjat pagar dinding yang terbuat dari papan dengan menyiapkan kayu balok dan tali nilon sebagai alat untuk melakukan pencurian,’’ ujar Robi.
Lalu tersangka dan teman-temannya melepas 4 unit Aki dari dua mobil towing yang ada di TKP lalu membawa kabur aki tersebut.
Saat ini 4 unit aki tersebut masih dikuasai oleh tersangka Wahid dan Riki. (yat)