Minggu, 07 Jul 2024
Network
Beranda
METROPOLIS
RAKYAT MEMILIH
OLAHRAGA
BORGOL
MANG JUHAI
UNIK
PLESIRAN
DERAP NUSANTARA
UTAMA
OPINI
LIFESTYLE
OTOMOTIF
KULINER
KESEHATAN
ADVERTORIAL
SUMSEL RAYA
BISNIS
Network
Beranda
BORGOL
Detail Artikel
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka SYL tidak Cacat Hukum
Reporter:
Romi RIvano
|
Editor:
Zen Bae
|
Kamis , 23 Nov 2023 - 17:36
--
kpk tegaskan penetapan tersangka syl tidak cacat hukum jakarta - wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) alexander marwata menegaskan penetapan status tersangka terhadap mantan menteri pertanian syahrul yasin limpo (syl) tidak cacat hukum meski kasus tersebut bersinggungan dengan kasus dugaan pemerasan oleh ketua kpk firli bahuri yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "apakah kemudian itu akan menyebabkan penetapan tersangka syl menjadi cacat? tentu saja tidak dan tidak ada hubungannya! tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda," kata alex di gedung merah putih kpk, jakarta selatan, kamis (23/11). alex menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap syl dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. baca juga:kejari muara enim musnahkan barang bukti narkoba senilai rp500 juta baca juga:upaya hukum kades tanjung agung muaraenim kambali kandas "di mana penetapan syl itu tentu semua sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," ujarnya. alex mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap firli di polda metro jaya. kpk melalui biro hukum juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap firli karena yang bersangkutan hingga saat ini berstatus sebagai pegawai kpk meski telah menyandang status tersangka. baca juga:ratusan tempat penyulingan minyak ilegal di sumsel ditutup paksa tim gabungan baca juga:tok ! oknum guru ponpes cabul di oki divonis 13 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (2) uu kpk disebutkan bahwa dalam hal pimpinan kpk menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan keputusan presiden (keppres). sebelumnya, rabu malam (22/11), polda metro jaya menetapkan firli bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian syahrul yasin limpo. direktur reserse kriminal khusus (dirreskrimsus) polda metro jaya kombes pol. ade safri simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada rabu. baca juga:fakta mengejutkan kasus aborsi mahasiswa unsri : janin dimasukkan ke kloset wc baca juga:lakalantas maut di jalan palembang-indralaya : pengemudi pikap meninggal ! "telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara fb selaku ketua kpk ri sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di kementerian pertanian ri 2020-2023," kata ade safri. penetapan firli bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 b atau pasal 11 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 kuhp. (*/ant)
1
2
»
Tag
# jabatan pegawai negeri
# uu nomor 31 tahun 1999
# alat bukti
# syl
# penetapan tersangka
# kasus pemerasan
# polda metro jaya
# firli bahuri
# proses hukum
# kpk
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran Palembang Pos 7 Juli 2024
Berita Terkini
5 Fakta Sejarah Lapangan Merdeka Lubuklinggau : Tempat Pengibaran Pertama Merah Putih di Lubuklinggau !
UNIK
50 menit
Tepergok Massa Hendak Mencuri Motor: Begini Nasib Warga Keluang Ini !
BORGOL
1 jam
Letkol Inf Arie Prasatyo Widyo Broto gantikan Letkol Inf Kunto Adi Setiawandi sebagai Dandim 0406/Lubuklinggau
SUMSEL RAYA
1 jam
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
4 jam
PIALA EROPA 2024 : Deschamps Soroti Performa Mbappe tak Kunjung Moncer
OLAHRAGA
4 jam
Berita Terpopuler
Tragedi Warung Kopi di Ogan Ilir Terungkap : Satu dari Dua Pelaku Dibekuk, Ini Motifnya !
BORGOL
9 jam
Berapa Jumlah Bahasa yang Ada di Pulau Sumatera ? Cek Apakah Bahasa Daerahmu Termasuk !
UNIK
22 jam
Berapa Lama Waktu yang Ideal Memanaskan Mesin Mobil ? Berikut Cara Memanaskan Mesin Mobil yang Benar !
OTOMOTIF
22 jam
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Teramati hingga 1 Kilometer
UTAMA
10 jam
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
4 jam
Berita Pilihan
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
4 jam
PIALA EROPA 2024 : Belanda Tantang Inggris di Semifinal Setelah Singkirkan Turki 2-1 !
OLAHRAGA
10 jam
PIALA EROPA 2024 : Inggris ke Semifinal Setelah Singkirkan Swiss Lewat Adu Penalti !
OLAHRAGA
10 jam
Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 7 Juli 2024 : Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan !
UTAMA
10 jam
Toyota Land Hopper Gebrakan Baru di Segmen SUV : Harga Merakyat, Performa Handal !
OTOMOTIF
21 jam