PLN Tingkatkan Sinergi dengan Kementerian LHK

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel), melakukan percepatan penyelesaian kewajiban Tata Batas Lahan Kompensasi-Foto: Istimewa-

PLN terus proaktif dan berkomitmen menuntaskan kewajiban tata batas dan reboisasi lahan kompensasi seluas ± 73 Ha di 2 lokasi yaitu di Pesisir Barat dan Pesawaran.

"Hal ini sebagai kewajiban PPKH yang harus dipenuhi, mendukung upaya pelestarian lingkungan dan untuk peningkatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung,’’ jelas Marudut.

Dalam kesempatan terpisah, General Manager PLN UIP Sumbagsel, Wahidin menuturkan pemenuhan kewajiban lahan kompensasi menjadi komitmen PLN untuk segera diselesaikan.

Hal ini untuk mendukung upaya PLN dalam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di provinsi Lampung, terkhusus pembangunan yang melintasi kawasan Hutan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan