Carut Marut PPDB SMA di Sumsel : Di Mana Akar Masalahnya ?
Carut marut PPDB SMA Negeri di Palembang mendapat sorotan Omudsman-Foto : Istimewa-
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan bahwa ada sejumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman resmi.
Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran mengenai transparansi dan integritas proses seleksi.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Meminta Maaf atas Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jamaah Haji
BACA JUGA:Bersama Lawan Judi Online: Menjaga Generasi Muda dari Ancaman Berbahaya
Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan menemukan bahwa sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang seharusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus.
Adrian menambahkan bahwa dari 22 sekolah yang diperiksa, potensi maladministrasi paling tidak sudah terlihat diantaranya di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, dan SMA Negeri 18.
"Kriterianya, sekolah favorit memiliki angka 50-70 persen potensi maladministrasi. Sekolah menengah 30-40 persen, dan ada juga beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa," ujar Adrian.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya intervensi langsung dari pihak Dinas Pendidikan kepada sekolah-sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB.
Menurut Adrian, sekolah telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam memverifikasi data-data siswa yang diunggah.
Namun, intervensi dari Dinas Pendidikan mengakibatkan ketidakadilan dalam hasil seleksi.
"Anak-anak tahu nilai mereka sendiri. Maka jika temannya yang nilainya kecil masuk dan dia yang nilainya lebih besar tidak masuk, tentu mereka jadi tahu ada yang tidak beres," kata Adrian.
"Dari awal kita sudah sampaikan, jangan menyalahkan anak karena mereka pada dasarnya tidak tahu. Kita paham anak-anak pada pendaftaran sudah melakukan pernyataan, dan jika ada kecurangan siap dianulir. Dalam aturan juga sudah jelas," tambahnya.
Dampak dari maladministrasi ini sangat luas dan mempengaruhi banyak pihak.
Para siswa yang berhak lulus namun tidak dinyatakan lulus merasa dirugikan.
Begitu pula dengan siswa yang dinyatakan lulus namun sebenarnya tidak memenuhi kriteria merasa tidak adil karena ketidakjelasan dalam proses seleksi.