KPU OKU Lakukan Bimtek untuk 1.029 Pantarlih

Divisi Teknis Penyelengaraan KPU OKU, Supriyadi.--Foto: Eco Marleno

BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU akan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk 1.029 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kabupaten OKU yang bakal dilaksanakan selama tiga hari, mulai 26 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra melalui Supriyadi selaku Divisi Teknis Penyelengaraan KPU OKU, Rabu 26 Juni 2024.

Supriyadi menegaskan bahwa dalam kegiatan Bimtek ini dilakukan setelah dilakukan pelantikan terhadap para Pantarlih.

"Jumlah Pantarlih yang ada di OKU sebanyak 1.029 orang bakal diberikan bimbingan teknis. Agar Pantarlih bekerja secara profesional, saat bertugas di lapangan," terang Supriyadi.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Dapat Dana Hibah Rp13 Miliar

BACA JUGA:KPU Muaraenim Mulai Lakukan Coklit

Bahkan, sambungya, para Petugas Pemutahiran Data Pemilih ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta perorang. Namun gaji tersebut akan disalurkan setelah akhir masa tugas selama 30 hari.

"Nah tugas Pantarlih ini telah berlaku sejak pelantikan hingga waktu yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan. Pemutakhiran data tersebut harus tuntas hingga tanggal 24 Juli mendatang," tegas Supriyadi.

Nantinya, Pantarlih menjalankan tugas mereka guna mendata pemilih dengan cara door to door di setiap wilayah yang telah tentukan.

Dan diharapkan saat bertugas di lapangan agar membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan kepala distrik maupun kampung juga dengan Petugas Pemilihan Distrik (PPD).

BACA JUGA:Menyala Abangku ! HDCU Terima Dukungan Solid dari Partai Non-Parlemen Banyuasin

BACA JUGA:H Arlan – Frangky Nasril Deklarasi Siap Maju di Pilkada Prabumulih 2024

Untuk diketahui, Pantarlih merupakan badan Ad Hoc yang telah dibentuk oleh KPU. Pantarlih akan bertugas mendatangi setiap rumah warga, untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih.

Termasuk, mandata kemungkinan adanya penambahan maupun pengurangan pemilih, pada Pilkada tahun 2024. (len)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan