Roy : Kejaksaan tidak Bisa Bekerja Tanpa Dukungan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Pertemuan Kejari Muba bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Foto: Romi--
"Kemudian untuk datun, kami bisa jadi mediator atau menjadi kolektor, menagih pihak ketiga untuk membayar. Datun juga punyai kewenangan membubarkan perusahaan," paparnya.
Baru 2 minggu dirinya melihat sungai tidak putih lagi, namun sudah hitam. Dia juga sudah menerima banyak SMS.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Anjangsana Purnawirawan Polri dan Warakawuri
BACA JUGA:Polres Muara Enim Upacara Ziarah dan Tabur Bunga
"Ini tidak bisa selesai dengan kejaksaan, namun harus didukung dengan semua lini, terutama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat," ungkapnya. (omi)