Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat Agar Tak Ada Kampanye saat PSU

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi -Foto : ANTARA-

Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Defisit Anggaran Makan Siang Gratis Dibahas DPR

BACA JUGA:Pelaksanaan Haji 2024 Lebih Baik Dibanding Sebelumnya

KPU telah menetapkan tanggal untuk tindak lanjut PSU dan PUSS. Berikut jadwal tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pileg 2024:

Pemungutan dan penghitungan ulang suara di TPS direncanakan pada:

1. Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK

2. ⁠Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan MK; dan

3. ⁠Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK

Penghitungan ulang suara direncanakan pada:

1. Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK

2. ⁠Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; dan

3. ⁠Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan