Satlantas Muara Enim Kandangkan 3 Motor Balap Liar

Tiga unit sepada motor balap liar di kandang anggota Satlantas Polres Muara Enim.-Foto : Fahrozi-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Aksi balap liar ini, selalu meresahkan warga karena suara bising knalpot brong dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menindak lanjuti laporan warga tersebut Personil Satlantas Polres Muara Enim bersama personil Samapta melakukan patroli antisipasi balap liar di Batas Kota Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Minggu 16 Juni 2024 Pukul 02.00 WIB.

Alhasil anggota berhasil mengamankan 3 anak-anak dibawa umur diduga sebagai joki dan 3 kendaraan R2 yakni Yamaha Mio, Yamaha Mio3 dan Yamaha Xeon di kandangkan karena  tidak ada plat, klanpot brong, tidak ada kaca spion dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Trifonia Situmorang SIK MSi, mengatakan bahwa aksi balap liar tersebut sangat berbahaya. Sebab dapat mengancam keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya serta meresahkan masyarakat karena suara bising dari knalpot brong menggangu ketenangan dan kenyamanan warga.

BACA JUGA:Akses Jalan Tertimbun Longsor, Warga Sakit Terpaksa Digotong

BACA JUGA:Pj. Walikota Prabumulih Dijadwalkan Salat Idul Adha di Masjid Al Muhajirin Pangkul

"Giat ini mengerahkan personel Satlantas dan Samapta. Pelaku aksi balap liar yang diamankan masih dibawah umur. Selain itu, tiga unit sepeda motor jambrong kita kandangkan," ujar AKP Trifonia Situmorang.

Mantan Wakasatlantas Polrestabes Palembang ini, untuk pemberian efek jera bagi pelaku kita memanggil orang tua mereka dan tiga kendaraan roda dua di kandangkan, penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Muara Enim melakukan upaya pencegahan agar aksi balap liar tidak terulang lagi.

Perwira polisi srikandi berpangkat balok tiga ini, menghimbau orang tua untuk selalu mengedukasi akan bahaya aksi balap liat dan tidak terpengaruh untuk mengikuti teman-temannya memodifikasi sepeda motor yang dapat memancing terjadi aksi balap liar dikalangan pelajar.

Selain itu, dirinya meminta agar masyarakat berperan aktif untuk memberikan informasi jika masih terjadi aksi balap liar baik itu di kawasan Islmic Center, Jalan Lintas Kepur dan Jalan Baru sehingga baik baik personil Satlantas maupun Samapta dapat melakukan tindakan pencegahan baik itu balap liar maupun aksi freestyle motor di jalan.

BACA JUGA:Harga Telur di Baturaja Tembus Rp30 Ribu/Kg

BACA JUGA:Cegah Kemacetan, Dishub OKU Lakukan Rekayasa Lalulintas Jelang Idul Adha

Kemudian, menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong sebab knalpot brong tersebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan karena melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ dengan ancaman hukuman pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan