Gelar Bimtek Pembinaan Napi
Pembukaan bimbingan teknis untuk pembinaan narapidana.--Foto: Istimewa
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Dalam rangka meningkatkan manajemen Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan menggelar Bimbingan Teknis di bidang Pembinaan Narapidana dan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), pada 12 s.d 14 Juni 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi menyampaikan, berpedoman pada Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko Narapidana.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka lahirlah Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi mengatakan "SPPN dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana. Jadi, hal ini merupakan bekal para Wali Pemasyarakatan.” tuturnya.
BACA JUGA:Pusri Salurkan Hewan Kurban Melalui Program CSR
BACA JUGA:Hewan Kurban Harus Penuhi Syarat Usia
Terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana serta terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual adalah tujuan SPPN.
“Maka menjadi kewajiban petugas Pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan mental, sosial, dan keterampilan kerja yang memadai sebagai bekal kehidupannya kelak. Mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat sekaligus mencegah mereka mengulangi kejahatannya” pukasnya.
Pada kesempatan lain, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengingatkan seluruh Wali Pemasyarakatan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Menurutnya, sejak mulai diberlakukannya instrumen SPPN, sudah dapat terlihat pengaruhnya terhadap pembinaan di Lapas / Rutan, hanya saja perlu ditingkatkan kembali.
BACA JUGA:Hewan Kurban Harus Penuhi Syarat Usia
BACA JUGA:Prajurit Harus Profesional dan Bekerja Tulus
“SPPN hadir sebagai pedoman penilaian perilaku setiap warga binaan, yang dapat digunakan sebagai data, untuk mendukung dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi warga binaan pemasyarakatan.” Imbuhnya.