Harga Emas Antam Selasa 11 Juni 2024 : Kembali Naik Tipis, Tembus Rp1,330 Juta per Gram !
Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta, Kamis (2/4/2024).-FOTO : ANTARA-
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas Antam menunjukkan pergerakan pasar yang dinamis, dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal dan internal.
Investor dan pemegang emas diharapkan dapat memperhatikan dengan seksama kondisi pasar serta regulasi yang berlaku dalam melakukan transaksi emas.***