Kasus Pembunuhan Samsul di Sekayu : Jaksa Tuntut Mati Terdakwa !
Suasana sidang dengan terdakwa Muhammad di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa, 4 Juni 2024-Foto: Istimewa-
Korban Samsul sempat melakukan perlawanan dengan menusuk dada kiri terdakwa menggunakan pisau.
Melihat perlawanan tersebut, dua rekan terdakwa yang juga berstatus DPO, Dika dan Jagad, langsung mendatangi dan membacok tubuh serta kepala korban Samsul secara bergantian menggunakan parang.
BACA JUGA:Aktivis Pro-Palestina : Tidak Semua Perusahaan Lokal Bebas dari Afiliasi Israel !
BACA JUGA:37 Pengawas Kelurahan Desa Dilantik untuk Pilkada Serentak 2024 di Prabumulih
Serangan brutal ini menyebabkan kepala korban terbelah, mengakibatkan Samsul meninggal dunia di tempat kejadian.
Dalam peristiwa yang sama, Zainudin juga membacok Herman, teman terdakwa, mengenai lengan sebelah kanan Herman. Herman kemudian berlari hingga terjatuh di pinggir sungai dalam kondisi tubuh penuh lumpur.
Saksi Endang Herawati yang mendekati Herman mendengar korban menyebutkan nama Zainudin sebagai pelaku yang menyebabkan luka-lukanya.
Endang kemudian berteriak meminta pertolongan dan berhasil mendatangkan ambulans untuk membawa Herman ke Klinik Kadir Medika. Namun, sayangnya, dalam perjalanan menuju klinik, Herman dinyatakan meninggal dunia.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap Samsul dan Herman, terdakwa Muhammad Bin Malik bersama Zainudin Bin Malik (DPO), Dika Bin Muhammad (DPO), dan Jagad Bin Zainudin (DPO) melarikan diri. Hingga kini, ketiga rekan terdakwa tersebut masih dalam pencarian pihak berwenang.
Jaksa penuntut umum, Armein Ramdhani SH, menegaskan bahwa tindakan terdakwa Muhammad Bin Malik sangat keji dan tidak manusiawi, sehingga pantas mendapatkan hukuman mati.
"Terdakwa kita tuntut dengan hukuman mati," tegas Armein dalam persidangan. Tuntutan ini didasari oleh beratnya kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, yang tidak hanya menyebabkan kematian dua orang, tetapi juga dilakukan dengan cara yang sangat brutal dan sadis.
Keluarga korban yang hadir di persidangan tampak sangat terpukul namun mendukung tuntutan hukuman mati bagi terdakwa. Mereka berharap bahwa hukuman berat ini dapat memberikan rasa keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Masyarakat Sekayu yang mengikuti jalannya persidangan juga menunjukkan dukungan terhadap tuntutan jaksa, menginginkan agar pelaku kejahatan yang sadis seperti ini mendapatkan hukuman yang setimpal.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan dari pihak terdakwa dan penilaian dari majelis hakim.
Proses ini akan menentukan nasib terdakwa Muhammad Bin Malik, apakah akan dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa atau ada pertimbangan lain dari hakim. (rom)