Keputusan Bersama Persetujuan 3 Raperda Ditandatangani
Pj. Gubernur H. Agus Fatoni menerima Raperda dari anggota DPRD Sumsel-Foto: Istimewa-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/5/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel R. A Anita Noeringhati.
Dalam kesempatan ini, Fatoni mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja sama dan perhatian dari para pimpinan serta anggota dewan dalam membahas enam Raperda tersebut hingga mencapai kesepakatan menyetujui tiga Raperda.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Ingatkan ASN Jangan Pasang APK Kandidat
BACA JUGA:5.857 Calon Haji Indonesia Berangkat Menuju Jeddah
“Kesimpulan atau pendapat akhir, yaitu sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap tiga Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Perubahan Perkreditan Bentuk Hukum PT Bank Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda),” jelas Fatoni usai mendengarkan laporan hasil penelitian dan pembahasan atas enam Raperda yang disampaikan masing-masing juru bicara Pansus I sampai dengan Pansus V DPRD Sumsel.
Persetujuan terhadap Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel R.A Anita Noeringhati.
Sementara itu, terkait pembahasan terhadap tiga Raperda lainnya diberikan perpanjangan waktu masing-masing.
BACA JUGA:Daftar Capres Pemilihan Presiden Iran Diumumkan 11 Juni 2024 !
Tiga Raperda tersebut di antaranya, yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
Fatoni menegaskan pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 adalah dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan Ranperda Perpanjangan dalam Propemperda Tahun 2023.
“Diajukan kembali dalam Propemperda Tahun 2024 yang sampai saat ini masih dalam tahapan menunggu agenda pembahasan Lintas Sektoral yang nantinya akan mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ucap Fatoni.