Motif, Kronologi Lengkap dan Pengakuan Pelaku : Kasus Menantu Bacok Mertua di Banyuasin !
Pelaku Andri dan korban masih dirawat di RSMH Palembang akibat menderita luka bacok di tubuhnya-Foto : Dokumen Palpos-
"Belum lama ini antara Andri dan Latifatun cerai. Mungkin karena Latifatun tidak tahan dengan suaminya yang selalu main pukul," kata seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa kali, Andri mendatangi rumah mertuanya untuk bertemu dengan mantan istrinya, dengan tujuan mengajak rujuk kembali.
Namun, upaya Andri untuk mengajak rujuk selalu gagal. Penolakan juga didapat dari mertuanya ketika meminta bantuan untuk mendamaikan hubungan mereka.
Hal ini diduga menjadi pemicu utama kemarahan dan dendam Andri terhadap mantan istri dan mertuanya.
"Puncaknya, siang hari Andri datang dan sempat ribut. Pelaku pulang, tapi ternyata malamnya datang lagi dan melakukan pembacokan terhadap mantan mertuanya," pungkas tetangga tersebut.
Atas perbuatannya, Andri akan dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Hukuman yang diancamkan dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Korban, Nur Sahid dan Suhartini, mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Mereka saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSMH Palembang.
Keluarga besar korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat akan pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan konflik keluarga dengan bijak.
Kekerasan tidak pernah menjadi solusi, dan setiap tindakan kekerasan hanya akan membawa penderitaan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lembaga perlindungan perempuan dan anak diharapkan dapat lebih aktif dalam memberikan edukasi dan bantuan kepada korban KDRT untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
Konflik rumah tangga harus diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melibatkan kekerasan, sehingga kesejahteraan dan keamanan keluarga dapat terjaga.