Calih DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Otomatis Gugur, Ini Penjelasan KPU Kota Lubuklinggau

Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Aspin Dodi, didampingi Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Andre Affandi, -Foto : Maryati-

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Polemik tentang aturan pengunduran diri calon terpilih (calih) DPR, DPD, DPRD yang  ingin maju dalam Pilkada serentak 2024 menuai sorotan dari berbagai kalangan. 

Tidak saja dari kalangan politisi yang memiliki kepentingan langsung dalam aturan tersebut, namun berbagai elemen masyarakat di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Lubuklinggau, juga masih menunggu kejelasan dan ketegasan KPU soal aturan tersebut. 

Menanggapi Polemik tersebut, Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Aspin Dodi, didampingi Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Andre Affandi, dijumpai usai pelantikan PPK di Cozy Hotel, Kamis 16 Mei 2024, menjelaskan bahwa sejauh ini KPU Kota Lubuklinggau masih berpedoman pada Undang-Undang  No.10 Tahun 2016. 

"Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016,  anggota DPRD yang sedang menjabat kalau dia mau mendaftar/mencalonkan diri sebagai kepala daerah  wajib mengundurkan diri, harus menyerahkan surat pengunduran," tegas Aspin.

BACA JUGA:Lantik 40 PPK, Ketua KPU dan Sekda Lubuklinggau Beri Pesan Ini

BACA JUGA:Jalan Penghubung Tanjung Agung Terimbun Longsor

Namun untuk yang masih terpilih  atau calih kalau ada,  penafsiran dari KPU yang disampaikan oleh Hasyim Ashari selaku Ketua KPU itu tidak mengundurkan diri.

"Tetapi untuk anggota legislatif yang sedang menjabat dan kembali terpilih di pemilu 2024  itu yang mengundurkan diri dari dari DPR/DPRD," jelas Aspin.

Sementara soal aturan baru terkait calih DPR/DPD/DPRD 2024, yang juga harus mundur, seperti anggota DPRD pada periode sebelumnya atau yang masih menjabat,  Aspin mengaku belum ada aturan baru dari KPU RI.

"Jadi aturan barunya belum ada keputusan dari KPU RI, kita juga belum terima petunjuk teknis ataupun petunjuk pelaksanaannya dari KPU RI, jadi kita yang di daerah belum bisa menindaklanjutinya," tegas Aspin.

BACA JUGA:Lakukan Deteksi Dini Keamanan, Lapas Sekayu Perbaiki Terali Blok Hunian

BACA JUGA:6 Desa Uji Coba Aplikasi Muba Survey

Untuk itu tambah Aspin, selagi belum ada perintah dan petunjuk dari KPU RI maka KPUD Lubuklinggau masih berpedoman pada aturan UU No.10 Tahun 2016 terkait pencalonan kepala daerah ini.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa UU No.10 tahun 2016 khususnya pasal 7 ayat (2) huruf s yang menyatakan "Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan", saat ini tengah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan dua orang mahasiswa Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan