Senin, 08 Jul 2024
Network
Beranda
METROPOLIS
RAKYAT MEMILIH
OLAHRAGA
BORGOL
MANG JUHAI
UNIK
PLESIRAN
DERAP NUSANTARA
UTAMA
OPINI
LIFESTYLE
OTOMOTIF
KULINER
KESEHATAN
ADVERTORIAL
SUMSEL RAYA
BISNIS
Network
Beranda
UTAMA
Detail Artikel
Buruh Protes PP Pengupahan !
Reporter:
Popa Delta
|
Editor:
Robiansyah
|
Minggu , 12 Nov 2023 - 21:47
--
buruh protes pp pengupahan ! kebijakan pemerintah yang akan menaikkan upah buruh pada 2024, bukannya disambut namun membuat buruh kecewa sehingga memprotes aturan penetapan upah tersebut. itu karena dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara jelas persentase atau besaran kenaikan upah buruh. penetapan upah tersebut berdasarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 51/2023 tentang perubahan atas pp nomor 36/2021 tentang pengupahan, yang telah diteken presiden joko widodo (jokowi) pada 10 november 2023. presiden asosiasi serikat pekerja indonesia (aspek) mirah sumirat, seperti dilansir media nasional mengatakan, buruh tak puas dengan aturan penetapan upah minimum terbaru. pasalnya, aturan itu tak mencantumkan persentase kenaikan gaji. seharusnya lanjut mirah, pp itu menyebutkan angka atau persentase kenaikan. selain kata dia, terkait penetapan umr paling lambat november dan berlaku setiap awal tahun itu pun menurutnya bukan hal baru. tak hanya itu, mirah juga menilai tiga formula penentuan upah terbaru dari pemerintah, terutama soal komponen indeks tertentu itu rancu dan berpotensi membuat kenaikan upah minimum tidak sesuai harapan. menurut dia, dari aspirasi para pekerja menginginkan agar formula komponen indeks tertentu sebaiknya diganti dengan parameter nilai kebutuhan hidup layak (khl) tahun berjalan. pasal kata dia, variabel khl lebih realistis ketimbang indeks tertentu dan menggambarkan kondisi riil kebutuhan hidup para pekerja. keinginan tersebut lanjutnya, karena dilatari lonjakan harga bahan pokok termasuk beras yang semakin mempersulit kondisi buruh dalam kehidupannya. terkait protes tersebut, faderasi serikat buruh bersatu muara enim (fsbbm) juga mendukung dan sependapat dengan aspek. ketua fsbbm kabupaten muara enim rahmansyah sh mh, mengatakan jika variabel penentuan upah baru bukan didasarkan pada nilai kebutuhan hidup layak. namun didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sehingga dinilai berimbang dalam daya beli. "upah minimum provinsi (ump) sumatera selatan dan upah minimum kabupaten (umk) muara enim tahun 2024 selayaknya naik 15%," ujar rahmansyah kepada palpos, minggu (12/11). kenaikan ini, kata dia, sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang mengalami kenaikan. seperti diketahui bersama harga-harga sembako yang naik tinggi sehingga menyebabkan kenaikan upah tidak berarti bagi kehidupan buruh. "kedepan penghitungan ump dan umk idealnya melihat indikator tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga terdapat peningkatan daya beli buruh," pungkasnya. sedangkan anggota dprd sumsel, mgs h syaiful fadli st meminta, agar besaran upah yang akan ditetapkan adalah hasil diskusi masing-masing pihak terkait, dalam hal ini, pengusaha, buruh, pemerintah dan pihak terkait lainnya. "nah dari diskusi itu dapat diketahui, masukan dan keberatan dari tiap pihak. selanjutnya dicarikan solusi terbaik yang tidak merugikan buruh maupun pengusaha. karena dirinya sangat yakin, tidak ada karyawan yang ingin perusahaan tempatnya bekerja merugi apalagi sampai gulung tikar. begitu pula dengan pengusaha, tentu tidak ingin karyawannya sengsara. dalam hal ini, peran pemerintah sangat penting, selaku mediator," tandas politisi asal pks ini. pemerintah lanjut padli, diharapkan tetap netral dan memberikan keputusan yang terbaik. terpisah, kadisnaker kota palembang, rediyan mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar mengenai aturan ini. "sekarang masih proses, jadi tunggu selesai proses," ujarnya. sementara itu pengamat kebijakan publik, dr mh thamrin msi mengatakan, kebijakan terkait penentuan upah minimum selalu menjadi perdebatan yang kompleks. penentuan upah minimum mempengaruhi banyak pihak, termasuk pekerja, pengusaha, dan pemerintah. dikatakannya, pemahaman yang berbeda tentang apa yang merupakan kebutuhan hidup layak dan bagaimana seharusnya upah minimum ditetapkan seringkali menjadi inti perdebatan. "terkait lebijakan yang mengaitkan kenaikan upah minimum dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu mungkin dilihat sebagai upaya untuk mengikuti perkembangan ekonomi secara lebih terukur," ujar thamrin, minggu (12/11) namun lanjutnya, kebijakan semacam itu tidak cukup sensitif terhadap kebutuhan riil pekerja, terutama dalam situasi di lmana biaya kebutuhan pokok meningkat. "saya memahami kekecewaan yang dirasakan oleh para pekerja dan buruh terkait kebijakan ini. dalam banyak kasus, kebutuhan hidup sehari-hari tidak selalu sejalan dengan indikator makro ekonomi seperti inflasi atau pertumbuhan ekonomi," ucapnya. keputusan yang tidak mempertimbangkan kenaikan biaya hidup sambung thamrin, mungkin akan meningkatkan ketidakpuasan dan kesulitan bagi para pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah. "memastikan bahwa kebijakan upah minimum mencerminkan kondisi riil dari kebutuhan hidup layak dan direspons dengan cepat terhadap perubahan biaya hidup menjadi kunci," kata thamrin. dalam kasus ini masih kata thamrin, para pekerja mungkin meminta agar kebijakan upah minimum lebih sensitif terhadap perubahan langsung dalam biaya hidup, bukan hanya bergantung pada parameter ekonomi makro. "dalam hal ini, pemerintah perlu mempertimbangkan pendekatan yang lebih holistik dan sensitif terhadap kebutuhan riil pekerja dalam menetapkan kebijakan upah minimum tersebut," imbuhnya. keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan riil para pekerja lanjut thamrin, merupakan kunci dalam penetapan kebijakan upah yang adil dan berkelanjutan. ((rob/del/ozi/ika/tim)
1
2
»
Tag
# diskusi pengusaha buruh pemerintah
# formula penentuan upah
# surveikebutuhan hidup
# aspek
# buruh indonesia
# upah minimum
# perubahan pp nomor 51
# protesburuh
# pengupahan 2024
# kebijakan pemerintah
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Palembang Pos 13 November 2023
Berita Terkini
Cara Menghasilkan Uang dengan Game di Smartphone : Berikut Panduan Lengkap Aplikasi Terbaik !
BISNIS
2 jam
Mang Juhai Minum Kopi Komandan
MANG JUHAI
3 jam
Kiat Jaga Kesehatan Ketika Memasuki Masa Pancaroba !
OLAHRAGA
3 jam
Bawaslu RI Ingatkan Jajaran Kaji Pelanggaran Netralitas dengan Matang
RAKYAT MEMILIH
3 jam
Harashta Haifa Zahra Dinobatkan Sebagai Miss Supranational 2024
UTAMA
3 jam
Berita Terpopuler
Tragedi Warung Kopi di Ogan Ilir Terungkap : Satu dari Dua Pelaku Dibekuk, Ini Motifnya !
BORGOL
16 jam
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
11 jam
5 Fakta Sejarah Lapangan Merdeka Lubuklinggau : Tempat Pengibaran Pertama Merah Putih di Lubuklinggau !
UNIK
7 jam
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Teramati hingga 1 Kilometer
UTAMA
16 jam
Tepergok Massa Hendak Mencuri Motor: Begini Nasib Warga Keluang Ini !
BORGOL
7 jam
Berita Pilihan
Mengintip Keunggulan Mazda CX-3 di GIIAS 2024 : SUV Compact dengan Teknologi Mutakhir !
OTOMOTIF
3 jam
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
11 jam
PIALA EROPA 2024 : Belanda Tantang Inggris di Semifinal Setelah Singkirkan Turki 2-1 !
OLAHRAGA
16 jam
PIALA EROPA 2024 : Inggris ke Semifinal Setelah Singkirkan Swiss Lewat Adu Penalti !
OLAHRAGA
16 jam
Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 7 Juli 2024 : Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan !
UTAMA
16 jam