OKU Dapat Tambahan Pupuk Bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel

Dinas Pertanian OKU menerima kunjungan Tim Manajemen Pemasaran PT Pupuk Indonesia di Baturaja.-Foto : Eco Marleno-

Eman menjelaskan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 sebagai pengganti Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Saya berharap penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dan tidak ada gejolak yang mengakibatkan kios dan distributor mendapat sanksi,’" harapnya. (len)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan